<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Loker Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/category/loker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/category/loker/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 11:02:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>Loker Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/category/loker/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Manajemen Janji Perbaiki Upah Pekerja</title>
		<link>https://livesumut.com/2026/05/25/disnaker-sumut-perketat-pengawasan-pt-epi-manajemen-janji-perbaiki-upah-pekerja/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2026/05/25/disnaker-sumut-perketat-pengawasan-pt-epi-manajemen-janji-perbaiki-upah-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 11:02:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Lubuk Pakam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[PT EPI]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=15356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Pakam, LIVESUMUT.com – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/05/25/disnaker-sumut-perketat-pengawasan-pt-epi-manajemen-janji-perbaiki-upah-pekerja/">Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Manajemen Janji Perbaiki Upah Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Pakam, LIVESUMUT.com</strong> – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap PT EPI (Easter Pigeon Industry) menyusul munculnya dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, terutama terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan pembayaran upah pekerja.</p>
<p>Langkah pengawasan yang dilakukan Disnaker Sumut ini menjadi tindak lanjut atas viralnya informasi di media sosial dan media elektronik mengenai dugaan pembayaran upah buruh PT EPI yang dinilai belum sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan terbaru, manajemen PT EPI kembali menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kekurangan upah pekerja.</p>
<p>Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan awak media.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Disnaker Sumut juga telah memberikan peringatan tegas kepada salah satu pimpinan PT EPI, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan sistem manajemen perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan pengupahan karyawan.</p>
<p>Saat ditemui sejumlah awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026), Hisar Rumapea menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, data pengupahan karyawan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permenaker.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa PT EPI telah diperiksa langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi atas janji perusahaan pada April lalu terkait perbaikan upah pekerja.</p>
<p>“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada bulan April yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ungkap Hisar Rumapea.</p>
<p>Lebih lanjut, Hisar mengatakan pihak UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang guna memastikan apakah perbaikan upah benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kami akan meminta keterangan langsung dari para pekerja untuk memastikan apakah janji perbaikan upah itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah cepat Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang dalam merespons laporan investigasi di lapangan.</p>
<p>Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hisar Rumapea menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius dan konsisten.</p>
<p>“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang. Jika pengawasan dilaksanakan secara inovatif dan maksimal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.</p>
<p>Joe Sidjabat yang juga mantan aktivis buruh SBSI Sumut meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Utara terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap perusahaan.</p>
<p>Ia menilai kasus PT EPI menjadi contoh penting bahwa pengawasan ketenagakerjaan yang aktif dan responsif sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/05/25/disnaker-sumut-perketat-pengawasan-pt-epi-manajemen-janji-perbaiki-upah-pekerja/">Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Manajemen Janji Perbaiki Upah Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2026/05/25/disnaker-sumut-perketat-pengawasan-pt-epi-manajemen-janji-perbaiki-upah-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Partai NasDem Dipertanyakan, PAW DPRD Tapsel Tak Kunjung Tuntas</title>
		<link>https://livesumut.com/2026/05/11/mahkamah-partai-nasdem-dipertanyakan-paw-dprd-tapsel-tak-kunjung-tuntas/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2026/05/11/mahkamah-partai-nasdem-dipertanyakan-paw-dprd-tapsel-tak-kunjung-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:40:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=15256</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAPSEL&#124; LIVESUMUT.com &#8211; Proses Pergantian Antar Waktu (PAW)...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/05/11/mahkamah-partai-nasdem-dipertanyakan-paw-dprd-tapsel-tak-kunjung-tuntas/">Mahkamah Partai NasDem Dipertanyakan, PAW DPRD Tapsel Tak Kunjung Tuntas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TAPSEL| LIVESUMUT.com</strong> &#8211; Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem hingga kini belum juga tuntas dan mulai menuai sorotan publik.</p>
<p>Lambannya penyelesaian sengketa internal partai dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada kosongnya kursi DPRD Tapanuli Selatan Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem.</p>
<p>Polemik tersebut berkaitan dengan sengketa yang diajukan Eddi Sullam Siregar ke Mahkamah Partai NasDem. Padahal, proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eddi Sullam sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.</p>
<p>Informasi yang dihimpun, Eddi Sullam juga disebut telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum tersebut tetap berakhir dengan kekalahan.</p>
<p>Kini, perkara tersebut kembali diajukan ke Mahkamah Partai NasDem. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan.</p>
<p>Akibat belum adanya keputusan final, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan. Dampaknya, kursi DPRD Tapsel Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem hingga kini masih kosong.</p>
<p>Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga di Dapil 5 yang belum mendapatkan representasi penuh di parlemen daerah.</p>
<p>Selain menghambat penyaluran aspirasi masyarakat, kekosongan kursi DPRD juga dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kerja legislatif dalam pembahasan kebijakan maupun fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.</p>
<p>Di tengah polemik tersebut, publik juga mulai mempertanyakan langkah KPUD Tapanuli Selatan terkait kepastian hukum proses PAW tersebut.</p>
<p>Masyarakat mempertanyakan apakah KPUD Tapsel telah kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem terkait telah lewatnya batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Tak hanya itu, muncul pula berbagai asumsi dan dugaan di tengah publik terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dan Mahkamah Partai NasDem.</p>
<p>Hal itu mencuat setelah adanya surat balasan Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang diketahui membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.</p>
<p>Publik pun mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026.</p>
<p>Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari pihak KPUD Tapsel maupun Mahkamah Partai NasDem terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.</p>
<p>Sejumlah kalangan berharap Mahkamah Partai NasDem segera mengambil keputusan agar proses PAW DPRD Tapanuli Selatan dapat segera dituntaskan dan kursi DPRD yang kosong kembali terisi.</p>
<p>“Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang pengamat politik lokal.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Mahkamah Partai NasDem maupun KPUD Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian penyelesaian PAW DPRD Tapsel tersebut. (JN-Irul)</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/05/11/mahkamah-partai-nasdem-dipertanyakan-paw-dprd-tapsel-tak-kunjung-tuntas/">Mahkamah Partai NasDem Dipertanyakan, PAW DPRD Tapsel Tak Kunjung Tuntas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2026/05/11/mahkamah-partai-nasdem-dipertanyakan-paw-dprd-tapsel-tak-kunjung-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang, Ini Jadwal Seleksi dan Kuotanya</title>
		<link>https://livesumut.com/2026/03/08/pendaftaran-pelatihan-vokasi-nasional-2026-batch-1-diperpanjang-ini-jadwal-seleksi-dan-kuotanya/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2026/03/08/pendaftaran-pelatihan-vokasi-nasional-2026-batch-1-diperpanjang-ini-jadwal-seleksi-dan-kuotanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 10:14:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Kerja Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Pelatihan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Program Vokasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Skillhub Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Vokasi Nasional 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=13927</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, LIVESUMUT.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/03/08/pendaftaran-pelatihan-vokasi-nasional-2026-batch-1-diperpanjang-ini-jadwal-seleksi-dan-kuotanya/">Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang, Ini Jadwal Seleksi dan Kuotanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, LIVESUMUT.com</strong> – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24 Maret 2026. Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan kerja melalui program pelatihan gratis yang diselenggarakan pemerintah.</p>
<p>Sebelumnya, pendaftaran program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan waktu, calon peserta kini masih dapat mendaftar secara daring melalui laman skillhub.kemnaker.go.id.</p>
<p>Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan program peningkatan kompetensi tersebut.</p>
<p>“Kami memperpanjang masa pendaftaran agar lebih banyak masyarakat, khususnya para lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan ini karena pelatihan sepenuhnya gratis dan peserta mendapatkan berbagai fasilitas pendukung,” ujar Darmawansyah dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).</p>
<h4>Kuota 20.000 Peserta di Seluruh Indonesia</h4>
<p>Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 menyediakan kuota sebanyak 20.000 peserta. Pelatihan dilaksanakan secara gratis di 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), 13 Satuan Pelayanan (Satpel) Kemnaker, serta sejumlah UPT Daerah Balai Latihan Kerja yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>Program ini terbuka bagi masyarakat berusia minimal 17 tahun yang telah memiliki akun SIAPkerja. Prioritas diberikan kepada lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023 hingga 2025.</p>
<p>Seiring dengan perpanjangan masa pendaftaran, jadwal tahapan seleksi Batch 1 juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pendaftaran: hingga 24 Maret 2026</li>
<li>Batas akhir pengisian asesmen Siap Latih: 24 Maret 2026 pukul 23.59 WIB</li>
<li>Proses seleksi dan wawancara calon peserta: 25–28 Maret 2026</li>
<li>Pengumuman peserta lolos seleksi: 29 Maret 2026</li>
<li>Kick off dan orientasi pelatihan: 1 April 2026</li>
</ul>
<h4>Tahapan Pendaftaran Melalui SIAPkerja</h4>
<p>Sebelum mendaftar program pelatihan, calon peserta diwajibkan membuat akun pada platform SIAPkerja. Setelah itu, peserta mengikuti sejumlah tahapan di dalam sistem, mulai dari:</p>
<ul>
<li>pengisian Asesmen Kecocokan Kerja,</li>
<li>Asesmen Penilaian Diri atau Self Potential Inventory (SPI),</li>
<li>hingga memilih program pelatihan yang diminati.</li>
</ul>
<h4>Fasilitas Lengkap bagi Peserta</h4>
<p>Untuk memastikan peserta dapat mengikuti pelatihan secara optimal, Kemnaker juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung selama program berlangsung. Fasilitas tersebut meliputi:</p>
<ul>
<li>pelatihan dan makan siang gratis,</li>
<li>bantuan uang transportasi,</li>
<li>perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan,</li>
<li>sertifikat pelatihan dari balai pelatihan,</li>
<li>sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta</li>
<li>fasilitas asrama sesuai kriteria dan ketersediaan.</li>
</ul>
<h4>Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri</h4>
<p>Pada Batch 1, berbagai bidang kejuruan strategis disiapkan untuk menjawab kebutuhan dunia kerja. Bidang tersebut antara lain teknologi informasi dan komunikasi (TIK), kewirausahaan, manufaktur, otomotif, pariwisata, serta konstruksi.</p>
<p>Beberapa program pelatihan yang tersedia meliputi:</p>
<ul>
<li>Internet of Things (IoT)</li>
<li>instalasi panel surya</li>
<li>pengelasan</li>
<li>pengoperasian mesin computer numerical control (CNC)</li>
<li>otomasi industri</li>
<li>kendaraan listrik</li>
<li>cyber security</li>
<li>digital marketing</li>
<li>smart farming</li>
<li>pengolahan pangan industri</li>
<li>serta berbagai program kejuruan lainnya.</li>
</ul>
<p>Darmawansyah menegaskan bahwa pelatihan ini dirancang secara langsung untuk menjawab kebutuhan dunia industri, sehingga peserta tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga kompetensi yang siap digunakan di dunia kerja.</p>
<p>“Program Pelatihan Vokasi Nasional ini dirancang langsung untuk menjawab kebutuhan dunia industri. Lulusannya tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga kompetensi yang siap pakai di dunia kerja. Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga berharap perpanjangan masa pendaftaran ini dapat memperluas jangkauan informasi program kepada masyarakat di berbagai daerah.</p>
<p>“Kami berharap dengan diperpanjangnya masa pendaftaran ini, informasi mengenai Pelatihan Vokasi Nasional semakin menyebar luas ke seluruh penjuru Indonesia. Target 20.000 peserta Batch 1 diharapkan dapat terpenuhi, karena setiap kursi yang tersedia adalah peluang nyata bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi dan masa depannya,” pungkas Darmawansyah.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/03/08/pendaftaran-pelatihan-vokasi-nasional-2026-batch-1-diperpanjang-ini-jadwal-seleksi-dan-kuotanya/">Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang, Ini Jadwal Seleksi dan Kuotanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2026/03/08/pendaftaran-pelatihan-vokasi-nasional-2026-batch-1-diperpanjang-ini-jadwal-seleksi-dan-kuotanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jabatan dan Gaji Turun Tanpa SK, Karyawan PT SHK Mengadu ke DPRD–Disnaker Kota Pematangsiantar</title>
		<link>https://livesumut.com/2026/02/12/jabatan-dan-gaji-turun-tanpa-sk-karyawan-pt-shk-mengadu-ke-dprd-disnaker-kota-pematangsiantar/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2026/02/12/jabatan-dan-gaji-turun-tanpa-sk-karyawan-pt-shk-mengadu-ke-dprd-disnaker-kota-pematangsiantar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 13:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[hak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[kasus ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemotongan gaji sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[penurunan jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[PT SHK]]></category>
		<category><![CDATA[PT Suryatama Harapan Kita]]></category>
		<category><![CDATA[PT. STTC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=13587</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan kembali...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/02/12/jabatan-dan-gaji-turun-tanpa-sk-karyawan-pt-shk-mengadu-ke-dprd-disnaker-kota-pematangsiantar/">Jabatan dan Gaji Turun Tanpa SK, Karyawan PT SHK Mengadu ke DPRD–Disnaker Kota Pematangsiantar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com</strong> – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), anak perusahaan dari PT STTC. Seorang karyawan, Godfrit Freddy Sianturi, mengaku pada Rabu (11/2/2026), mengalami penurunan jabatan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) tertulis, yang kemudian diikuti pemangkasan upah hingga hampir separuh dari penghasilan sebelumnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Godfrit secara resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Ia menilai kebijakan yang diterimanya bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan karena dilakukan tanpa dasar administratif dan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pekerja.</p>
<p>Sebelumnya, Godfrit menjabat sebagai PNJ S &amp; DRP Sibolga berdasarkan SK perusahaan. Namun pada pertengahan 2025, ia mengaku menerima pemberitahuan bahwa dirinya diturunkan menjadi Petugas Umum dan dipindahkan ke Pematangsiantar.</p>
<p>Menurut pengakuannya, informasi tersebut disampaikan secara lisan oleh Edy Chen, selaku Kepala Wilayah PT SHK, tanpa disertai dokumen resmi perusahaan.</p>
<p>“Saya tidak pernah menerima SK penurunan jabatan. Tidak ada surat resmi yang diberikan kepada saya. Semua hanya disampaikan secara lisan,” ujar Godfrit kepada awak media, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Ia menyebut, saat itu Edy Chen menyampaikan bahwa penurunan jabatan tersebut hanya bersifat sementara. Bahkan, menurut Godfrit, ia juga diyakinkan bahwa gaji pokoknya tidak akan dipotong.</p>
<p>“Disampaikan bahwa ini hanya sementara dan gaji pokok tidak akan dikurangi. Karena itu saya tetap menjalankan tugas,” katanya.</p>
<p>Namun, realitas yang terjadi justru berbeda. Jabatan yang disebut sementara itu tidak pernah dipulihkan. Beberapa bulan kemudian, Godfrit mengaku mendapati penghasilannya mengalami penurunan signifikan.</p>
<p>“Gaji saya berkurang hampir separuh. Tidak ada pemberitahuan tertulis, tidak ada kesepakatan. Tiba-tiba saja jumlahnya berubah,” ujarnya.</p>
<h3>Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan</h3>
<p>Secara normatif, perubahan jabatan maupun pengurangan upah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun kesepakatan bersama. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dilindungi dan tidak dapat dikurangi secara sepihak tanpa dasar yang sah.</p>
<p>Godfrit menilai kebijakan yang dialaminya patut diduga bertentangan dengan prinsip hukum tersebut.</p>
<p>“Kalau memang ada aturan perusahaan, seharusnya ditunjukkan secara tertulis. Kalau ada dasar hukumnya, berikan ke saya. Jangan hanya disampaikan lewat lisan,” tegasnya.</p>
<h3>Terjadi Saat Masa Pemulihan Pasca Operasi</h3>
<p>Perkara ini semakin menjadi sorotan karena terjadi saat Godfrit masih dalam masa pemulihan pasca operasi akibat insiden kerja. Dalam kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih, ia mengaku tetap bekerja karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai karyawan.</p>
<p>Namun, di tengah proses pemulihan tersebut, ia justru menerima perubahan status jabatan dan pemotongan penghasilan.</p>
<p>“Saya tetap bekerja meskipun kondisi belum sepenuhnya pulih. Tapi setelah itu jabatan saya diturunkan dan gaji saya dipotong. Saya merasa ini bukan perlakuan yang adil,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengaku sempat menerima pernyataan bahwa tidak ada lagi jenjang karier baginya di perusahaan. Menurutnya, hal tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan psikologis agar dirinya memilih mengundurkan diri secara sukarela.</p>
<h3>Harapan Pemeriksaan DPRD dan Disnaker</h3>
<p>Godfrit berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap dugaan pelanggaran ini.</p>
<p>“Saya berharap Disnaker dan DPRD benar-benar memeriksa persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan hak saya yang dipotong harus dikembalikan. Jangan sampai karyawan lain mengalami hal yang sama,” ujarnya.</p>
<p>Tim redaksi telah berupaya menghubungi Edy Chen selaku Kepala Wilayah PT SHK, pada Kamis (12/2/2026), untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penurunan jabatan tanpa surat resmi dan pemotongan gaji tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan objektivitas pemberitaan kepada publik.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/02/12/jabatan-dan-gaji-turun-tanpa-sk-karyawan-pt-shk-mengadu-ke-dprd-disnaker-kota-pematangsiantar/">Jabatan dan Gaji Turun Tanpa SK, Karyawan PT SHK Mengadu ke DPRD–Disnaker Kota Pematangsiantar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2026/02/12/jabatan-dan-gaji-turun-tanpa-sk-karyawan-pt-shk-mengadu-ke-dprd-disnaker-kota-pematangsiantar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, Empat Korban Diselamatkan</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/10/23/satreskrim-polres-sergai-ringkus-dua-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal-empat-korban-diselamatkan/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/10/23/satreskrim-polres-sergai-ringkus-dua-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal-empat-korban-diselamatkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 10:28:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=11312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com — Kepolisian Resor Serdang Bedagai...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/23/satreskrim-polres-sergai-ringkus-dua-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal-empat-korban-diselamatkan/">Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, Empat Korban Diselamatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com</strong> — Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.</p>
<p>Kasus ini terkuak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.</p>
<p>Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang hendak berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).</p>
<p>Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 1440 LD berisi 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sebagai sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 4 orang di antaranya adalah calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.</p>
<p>Sementara dua perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka diketahui bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan. Sedangkan satu pelaku lain bertugas mengantar pekerja hingga diserahkan ke pihak penerima di Malaysia.</p>
<p>Hasil penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:</p>
<ul>
<li>Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai</li>
<li>Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.</li>
</ul>
<p>Sementara empat korban yang nyaris diberangkatkan ke Malaysia adalah:</p>
<p>1. Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Pagar Merbau, Deliserdang</p>
<p>2. Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deliserdang</p>
<p>3. Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Perbaungan, Sergai</p>
<p>4. Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deliserdang.</p>
<p>Dalam modusnya, para korban dijanjikan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, para calon pekerja tidak mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan resmi.</p>
<p>Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:</p>
<ul>
<li>1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam</li>
<li>1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit Oppo A57</li>
<li>5 paspor calon pekerja migran.</li>
</ul>
<p>Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja.</p>
<p>“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).</p>
<p>Ia menambahkan, Polres Sergai berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan perdagangan manusia.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/23/satreskrim-polres-sergai-ringkus-dua-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal-empat-korban-diselamatkan/">Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, Empat Korban Diselamatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/10/23/satreskrim-polres-sergai-ringkus-dua-pelaku-pengiriman-pmi-ilegal-empat-korban-diselamatkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Immanuel Lingga, SH., Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Lewat Ranperda Baru</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/10/18/immanuel-lingga-sh-dorong-perlindungan-tenaga-kerja-lokal-lewat-ranperda-baru/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/10/18/immanuel-lingga-sh-dorong-perlindungan-tenaga-kerja-lokal-lewat-ranperda-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2025 13:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Immanuel Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=11221</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/18/immanuel-lingga-sh-dorong-perlindungan-tenaga-kerja-lokal-lewat-ranperda-baru/">Immanuel Lingga, SH., Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Lewat Ranperda Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com</strong> – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Immanuel Lingga, SH, terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.</p>
<p>Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang digelar di Kelurahan Sigulang-gulang, pada Sabtu (18/10/2025).</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja Robet Sitanggang, Lurah Sigulang-gulang Andoharman Saragih, serta narasumber Binsar Gultom.</p>
<p>Sosialisasi tersebut menjadi wadah penting untuk menjaring aspirasi, masukan, dan kritik konstruktif dari masyarakat demi penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.</p>
<p>“Ranperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan langsung agar aturan ini benar-benar berpihak pada tenaga kerja lokal,” ujar Immanuel Lingga dalam sambutannya.</p>
<p>Beberapa isu utama yang mencuat dalam forum tersebut antara lain:</p>
<ul>
<li>Penentuan batas usia dan pengalaman kerja dalam penerimaan tenaga kerja lokal.</li>
<li>Evaluasi beban kerja yang dinilai tidak sebanding dengan upah.</li>
<li>Pembentukan pos pengaduan tenaga kerja lokal di tingkat kecamatan.</li>
<li>Penetapan persentase minimal tenaga kerja lokal yang wajib dipekerjakan oleh perusahaan.</li>
</ul>
<p>Selain itu, peserta juga memberikan tanggapan terhadap sejumlah pasal penting dalam draf Ranperda, seperti:</p>
<ul>
<li>Syarat domisili bagi tenaga kerja lokal minimal dua tahun di Kota Pematangsiantar.</li>
<li>Kewajiban perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan persentase tertentu sesuai kualifikasi jabatan.</li>
<li>Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, minimal satu orang untuk setiap seratus pekerja.</li>
</ul>
<p>Immanuel berharap, melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini nantinya dapat menjadi fondasi hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.</p>
<p>“Harapan kami, setelah disahkan menjadi Perda, regulasi ini mampu menjaga stabilitas sosial, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah,” tambahnya.</p>
<p>Dengan semangat kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat, Ranperda ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju keadilan dan kemandirian tenaga kerja lokal di Kota Pematangsiantar.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/18/immanuel-lingga-sh-dorong-perlindungan-tenaga-kerja-lokal-lewat-ranperda-baru/">Immanuel Lingga, SH., Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Lewat Ranperda Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/10/18/immanuel-lingga-sh-dorong-perlindungan-tenaga-kerja-lokal-lewat-ranperda-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Simalungun Tegas: PT Alliance Harus Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/10/12/disnaker-simalungun-tegas-pt-alliance-harus-pekerjakan-kembali-dua-buruh-yang-di-phk/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/10/12/disnaker-simalungun-tegas-pt-alliance-harus-pekerjakan-kembali-dua-buruh-yang-di-phk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2025 01:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[PT Alliance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=10964</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com — Perjuangan dua pekerja PT Alliance...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/12/disnaker-simalungun-tegas-pt-alliance-harus-pekerjakan-kembali-dua-buruh-yang-di-phk/">Disnaker Simalungun Tegas: PT Alliance Harus Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong> — Perjuangan dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika.</p></blockquote>
<p>Melalui mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo kini menemukan titik terang.</p>
<p>Disnaker Simalungun secara resmi mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 500.15.15.2/345/2025, yang berisi rekomendasi agar perusahaan mempekerjakan kembali dua pekerja tersebut.</p>
<p>Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menegakkan keadilan hubungan industrial di wilayah Simalungun.</p>
<p>Proses mediasi yang difasilitasi oleh PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun ini berlangsung cukup alot.</p>
<p>Namun berkat upaya semua pihak, terutama peran aktif serikat pekerja dan dukungan pemerintah daerah, mediasi akhirnya menghasilkan keputusan yang dinilai berimbang dan berpihak pada hak pekerja.</p>
<p>Dalam surat anjuran tersebut, Disnaker Simalungun menegaskan bahwa perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.</p>
<p>Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan yang dikeluarkan Disnaker.</p>
<p>Ia menyebut anjuran tersebut sebagai bukti keberpihakan terhadap keadilan buruh.</p>
<p>“Tentunya kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun. PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja, apalagi dua orang ini merupakan pengurus serikat di tingkat perusahaan,” tegas Arif Sitanggang.</p>
<p>Menurut Arif, PHK terhadap dua pekerja tersebut tidak memiliki dasar yang objektif dan diduga dilakukan secara sepihak.</p>
<p>“Kami menilai dasar PHK terhadap dua pekerja itu patut diduga dipaksakan. Karena selain merugikan mereka secara pribadi, hal ini juga berpotensi mengganggu stabilitas organisasi serikat di perusahaan,” tambahnya.</p>
<p>Ia menilai keputusan Disnaker ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan serikat pekerja untuk melindungi anggotanya masih berjalan di jalur yang benar.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Arif memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi resmi dengan manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia.</p>
<p>“Kami ingin memastikan perusahaan segera menindaklanjuti anjuran ini, karena setiap hari yang terlewat berarti mengorbankan hak pekerja,” ujarnya.</p>
<p>Rencananya, serikat akan mengirim surat resmi untuk mempertanyakan pelaksanaan anjuran Disnaker, khususnya mengenai pemulihan status kerja dua pekerja yang telah di-PHK tersebut.</p>
<p>Arif Sitanggang juga menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang dua pekerja, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri di wilayah Simalungun.</p>
<p>Menurutnya, hasil mediasi ini menunjukkan bahwa mekanisme Tripartit dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tanpa harus menempuh jalur hukum panjang yang kerap melelahkan bagi para pihak.</p>
<p>“Keputusan ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Dialog dan mediasi yang sehat bisa menghadirkan keadilan,” ujarnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Arif menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi secara profesional dan berimbang.</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah membuat keputusan yang adil dan berimbang. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam memperjuangkan hak-hak buruh,” tutur Arif Sitanggang.</p>
<p>Menutup pernyataannya, Arif berharap manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati dan melaksanakan isi surat anjuran Disnaker dengan penuh tanggung jawab.</p>
<p>“Kami ingin hubungan industrial di perusahaan ini tetap harmonis dan saling menghormati. Keputusan ini seharusnya menjadi momentum memperkuat kerja sama antara perusahaan dan pekerja, bukan memperlebar jarak,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/12/disnaker-simalungun-tegas-pt-alliance-harus-pekerjakan-kembali-dua-buruh-yang-di-phk/">Disnaker Simalungun Tegas: PT Alliance Harus Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/10/12/disnaker-simalungun-tegas-pt-alliance-harus-pekerjakan-kembali-dua-buruh-yang-di-phk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bobby Nasution Pastikan 10 Ribu Tenaga Kerja Sumut Diserap KEK Sei Mangkei Tahun 2026</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/10/10/bobby-nasution-pastikan-10-ribu-tenaga-kerja-sumut-diserap-kek-sei-mangkei-tahun-2026/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/10/10/bobby-nasution-pastikan-10-ribu-tenaga-kerja-sumut-diserap-kek-sei-mangkei-tahun-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 07:32:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[KEK Sei Mangkei]]></category>
		<category><![CDATA[PT KINRA]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=10950</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/10/bobby-nasution-pastikan-10-ribu-tenaga-kerja-sumut-diserap-kek-sei-mangkei-tahun-2026/">Bobby Nasution Pastikan 10 Ribu Tenaga Kerja Sumut Diserap KEK Sei Mangkei Tahun 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong> — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (9/10/2025).</p></blockquote>
<p>Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda penting terkait pengelolaan tenaga kerja serta penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di kawasan industri strategis tersebut.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Gubernur Bobby Nasution memimpin penandatanganan perjanjian kerja antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), sebagai langkah konkret dalam memastikan bahwa tenaga kerja yang direkrut di KEK Sei Mangkei berasal dari masyarakat Sumut.</p>
<p>“Perjanjian sudah berjalan. Hingga 2 Oktober 2025 sudah hampir dua ribu direkrut. Di akhir tahun, target 3 ribu tenaga kerja yang berasal dari Sumut diserap KEK Sei Mangkei,” terang Bobby.</p>
<p>“Sudah ada MoU dan kepastian. Kami dari Pemprov Sumut siap men-support usaha dan kawasan usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Sumut,” tambahnya.</p>
<p>Gubernur juga menegaskan bahwa tahun 2026, KEK Sei Mangkei menargetkan menyerap hingga 10 ribu tenaga kerja asal Sumut, seiring dengan meningkatnya aktivitas industri dan investasi di kawasan tersebut.</p>
<p>Bobby menyampaikan apresiasi kepada PT KINRA atas dukungan dan sinergi yang dibangun bersama Pemprov Sumut.</p>
<p>Ia menekankan bahwa Pemprov akan terus memberikan dukungan, baik dari sisi kebijakan maupun program strategis, guna mempercepat pertumbuhan kawasan industri tersebut.</p>
<p>“Kami siap support, baik kebijakan maupun program. Agar KEK Sei Mangkei bisa berkembang lebih baik dan tumbuh dengan cepat,” ujarnya.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gubernur Bobby juga menyoroti kondisi jalan menuju KEK Sei Mangkei yang saat ini mengalami kerusakan.</p>
<p>Ia memastikan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Sumut akan melakukan perbaikan dan peningkatan jalan provinsi yang menjadi akses utama menuju kawasan tersebut.</p>
<p>“Yang termasuk jalan provinsi, akan diperbaiki dan ditingkatkan tahun depan,” sebut Bobby, disambut tepuk tangan meriah para hadirin.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PT KINRA Arief Budiman menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran Gubernur Sumut di KEK Sei Mangkei.</p>
<p>Ia menyebut kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku industri.</p>
<p>“Kami komit mendukung visi misi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, untuk industri, investasi, dan menampung tenaga kerja. Sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan kunci keberhasilan KEK Sei Mangkei menjadi pusat industri,” ungkap Arief Budiman.</p>
<p>Ia berharap kerja sama ini terus terjalin untuk mendorong pertumbuhan industri berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.</p>
<p>“Terima kasih atas kehadiran Pak Gubernur dan para kepala daerah,” pungkasnya.</p>
<p>Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada dua penerima manfaat.</p>
<p>Selain itu, penghargaan diberikan kepada perusahaan di KEK Sei Mangkei yang telah melaksanakan penempatan tenaga kerja dari Pemprov Sumut.</p>
<p>Turut pula diserahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang diwakilkan kepada kepala daerah dari Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Batubara.</p>
<p>Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumut, KEK Sei Mangkei, PT KINRA, dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).</p>
<p>Sebagai informasi, MoU antara Pemprov Sumut dan KEK Sei Mangkei telah menetapkan target penyerapan 3.000 tenaga kerja sepanjang tahun 2025.</p>
<p>Hingga awal Oktober, 2.000 pekerja lokal telah terserap, dan jumlah ini diyakini akan melampaui target hingga akhir tahun.</p>
<p>Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur PT KINRA Arief Budiman, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, serta para bupati/wali kota se-Sumut atau perwakilannya, pimpinan BUMN/swasta, dan unsur Forkopimda.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/10/bobby-nasution-pastikan-10-ribu-tenaga-kerja-sumut-diserap-kek-sei-mangkei-tahun-2026/">Bobby Nasution Pastikan 10 Ribu Tenaga Kerja Sumut Diserap KEK Sei Mangkei Tahun 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/10/10/bobby-nasution-pastikan-10-ribu-tenaga-kerja-sumut-diserap-kek-sei-mangkei-tahun-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Daerah se-Sumut Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Gubernur Sumut</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/10/09/wali-kota-pematangsiantar-dan-kepala-daerah-se-sumut-terima-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dari-gubernur-sumut/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/10/09/wali-kota-pematangsiantar-dan-kepala-daerah-se-sumut-terima-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dari-gubernur-sumut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 12:24:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KEK Sei Mangkei]]></category>
		<category><![CDATA[PT KINRA]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pematangsiantar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=10883</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/09/wali-kota-pematangsiantar-dan-kepala-daerah-se-sumut-terima-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dari-gubernur-sumut/">Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Daerah se-Sumut Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Gubernur Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong> — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, bersama Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga ST dan Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE MAP, menerima secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.</p></blockquote>
<p>Penyerahan dilakukan dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur Sumut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (09/10/2025).</p>
<p>Selain penyerahan kartu, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan tenaga kerja di KEK Sei Mangkei antara Pemprov Sumut, PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) atas kontribusinya dalam mendukung penyerapan tenaga kerja lokal di kawasan industri Sei Mangkei.</p>
<p>“Perjanjian sudah berjalan. Hingga 2 Oktober 2025 sudah hampir dua ribu direkrut. Di akhir tahun, target 3 ribu tenaga kerja yang berasal dari Sumut diserap KEK Sei Mangkei,” terang Bobby.</p>
<p>Ia menambahkan, pada tahun 2026 mendatang, Pemprov Sumut menargetkan 10.000 tenaga kerja lokal akan terserap di kawasan industri tersebut.</p>
<p>“Sudah ada MoU dan kepastian. Kami dari Pemprov Sumut siap men-support usaha dan kawasan usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Sumut. Kami siap support, baik kebijakan maupun program, agar KEK Sei Mangkei bisa berkembang lebih baik dan tumbuh dengan cepat,” sambungnya.</p>
<p>Selain fokus pada ketenagakerjaan, Bobby juga menyoroti kondisi infrastruktur menuju kawasan industri tersebut.</p>
<p>“Yang termasuk jalan provinsi, akan diperbaiki dan ditingkatkan tahun depan,” sebut Bobby, yang disambut tepuk tangan meriah dari para undangan.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PT KINRA Arief Budiman menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kunjungan Gubernur Sumut beserta para kepala daerah se-Sumut.</p>
<p>“Kehadiran Pak Gubernur merupakan kehormatan besar dan memberikan semangat baru untuk menjadikan KEK Sei Mangkei berdaya saing dan berkelanjutan. Kami komit mendukung visi misi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan kunci keberhasilan KEK Sei Mangkei menjadi pusat industri,” terangnya.</p>
<p>Arief berharap ke depan, kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan dunia usaha dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan KEK Sei Mangkei.</p>
<p>“Terima kasih atas kehadiran Pak Gubernur dan para kepala daerah,” pungkasnya.</p>
<p>Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Ir Yuliani Siregar MAP menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proyek strategis daerah yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sumut dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.</p>
<p>“MoU Pemprov Sumut dengan KEK Sei Mangkei akan menyerap 3 ribu tenaga kerja di tahun 2025. Saat ini sudah terserap 2 ribu tenaga kerja, dan jumlah ini akan terus bertambah hingga Desember,” jelas Yuliani.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan kebanggaannya atas kepedulian Gubernur Bobby Nasution yang memberikan perhatian khusus kepada para atlet berprestasi PON 2024, dengan menempatkan 10 orang atlet sebagai tenaga kerja di KEK Sei Mangkei.</p>
<p>“Di tahun 2025, Pemprov Sumut memberikan perlindungan kepada 20.829 pekerja rentan, khususnya mereka yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, seperti pendodos dan pengangkut sawit,” tambahnya.</p>
<p>Rangkaian acara diisi dengan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, pemberian penghargaan kepada perusahaan di KEK Sei Mangkei yang telah menempatkan tenaga kerja dari Sumut, serta penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada perwakilan kepala daerah, yakni Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Batubara.</p>
<p>Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, para bupati/wali kota se-Sumut atau perwakilan, serta pimpinan BUMN, swasta, dan stakeholder industri lainnya.</p>
<p>Dari Pemko Pematangsiantar, Wali Kota Wesly Silalahi turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Kadis Ketenagakerjaan Robert Sitanggang SSTP MSi, dan Kadis Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/10/09/wali-kota-pematangsiantar-dan-kepala-daerah-se-sumut-terima-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dari-gubernur-sumut/">Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Daerah se-Sumut Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Gubernur Sumut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/10/09/wali-kota-pematangsiantar-dan-kepala-daerah-se-sumut-terima-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dari-gubernur-sumut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Taput Buka Seleksi Terbuka Untuk Posisi Pimpinan di BUMD Tahun 2025</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/09/11/pemkab-taput-buka-seleksi-terbuka-untuk-posisi-pimpinan-di-bumd-tahun-2025/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/09/11/pemkab-taput-buka-seleksi-terbuka-untuk-posisi-pimpinan-di-bumd-tahun-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 07:35:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Loker]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Tapanuli Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Mual Na Tio]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Perseroda Pertanian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=10002</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com &#124; Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/09/11/pemkab-taput-buka-seleksi-terbuka-untuk-posisi-pimpinan-di-bumd-tahun-2025/">Pemkab Taput Buka Seleksi Terbuka Untuk Posisi Pimpinan di BUMD Tahun 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com</strong> | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah melalui seleksi terbuka jabatan Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).</p></blockquote>
<p>Seleksi ini merupakan Pengumuman Kedua, menyusul belum terpenuhinya kuota minimal peserta pada pengumuman sebelumnya.</p>
<p>Jabatan yang Dibuka:</p>
<p>&#8211; Direktur Perumda Mual Na Tio: 1 orang</p>
<p>&#8211; Dewan Pengawas Perumda Mual Na Tio: 1 orang dari pejabat Pemerintah Kabupaten</p>
<p>&#8211; Direksi PT. Perseroda Pertanian: 3 orang, menempati posisi:</p>
<ul>
<li>Direktur Utama</li>
<li>Direktur Perencanaan &amp; Operasional</li>
<li>Direktur Keuangan &amp; SDM</li>
</ul>
<p>&#8211; Komisaris PT. Perseroda Pertanian: 3 orang, dengan 1 orang berasal dari pejabat pemerintah dan 2 orang independen</p>
<p>Syarat-syarat untuk Calon Direktur Perumda Mual Na Tio:</p>
<ul>
<li>Sehat jasmani dan rohani</li>
<li>Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, sikap jujur, perilaku baik, dedikasi tinggi untuk mengembangkan dan memajukan perusahaan</li>
<li>Mengerti penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan</li>
<li>Pendidikan minimal S-1 (Strata Satu)</li>
<li>Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, pernah memimpin tim</li>
<li>Usia antara 35–55 tahun saat mendaftar</li>
<li>Tidak pernah menjabat di Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang berakhir dengan kebangkrutan, pembubaran karena masalah hukum, atau dipidana korporasi; tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah; tidak sedang dalam proses hukum pidana umum atau khusus; tidak menjadi pengurus partai politik atau calon legislatif/kepala daerah; serta punya komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan integritas tinggi.</li>
</ul>
<p>Calon Direksi PT. Perseroda Pertanian harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya:</p>
<ul>
<li>Sehat jasmani dan rohani</li>
<li>Berpendidikan minimal S-1 (Strata Satu)</li>
<li>Berusia 35–55 tahun saat mendaftar</li>
<li>Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim</li>
<li>Memiliki integritas, kepemimpinan, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan perusahaan</li>
<li>Tidak sedang menjadi pengurus partai politik atau calon kepala daerah/legislatif</li>
<li>Tidak pernah terlibat kasus hukum, tindak pidana, maupun menyebabkan perusahaan pailit</li>
<li>Memahami tata kelola perusahaan yang baik, pemerintahan daerah, serta manajemen usaha.</li>
</ul>
<p>Selain itu, kandidat juga diharapkan mampu menerjemahkan visi dan misi perusahaan menjadi program kerja konkret yang menguntungkan, baik untuk perusahaan maupun masyarakat.</p>
<p>Setiap pelamar juga dapat membuat surat permohonan untuk melamar 2 (dua) jabatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbeda.</p>
<p>Permohonan pelamar dapat disampaikan secara langsung mulai tanggal 8 September 2025 s/d 19 September 2025 pada hari kerja dari jam 09.00 s/d 16.00 WIB, di Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Direksi, Dewan Pengawas dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Tapanuli Utara, Jalan Letjend Soeprapto Nomor 1 Tarutung.</p>
<p>Hasil Seleksi Administrasi disebut akan diumumkan tanggal 23 September 2025 melalui website Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.</p>
<p>Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, selanjutnya akan mengikuti Psikotes, Ujian Tertulis, Penulisan Makalah, Presentasi Makalah, dan Wawancara dalam waktu yang akan ditentukan kemudian.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Pemilihan Direksi, Dewan Pengawas dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Contact Person: Santo Sitorus (085270456148).</p>
<p>Keputusan Panitia Seleksi disebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.</p>
<p>Semua persyaratan, tata cara pendaftaran, dan formulir dapat diunduh melalui dokumen pengumuman resmi Panitia Seleksi dan bisa diakses di website resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara: taputkab.go.id.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/09/11/pemkab-taput-buka-seleksi-terbuka-untuk-posisi-pimpinan-di-bumd-tahun-2025/">Pemkab Taput Buka Seleksi Terbuka Untuk Posisi Pimpinan di BUMD Tahun 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/09/11/pemkab-taput-buka-seleksi-terbuka-untuk-posisi-pimpinan-di-bumd-tahun-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
