<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Honorer Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/tag/honorer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/tag/honorer/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 May 2025 12:13:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>Honorer Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/tag/honorer/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Bagi-Bagi BSU Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Mendapatkannya</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/05/27/pemerintah-bagi-bagi-bsu-mulai-5-juni-2025-ini-syarat-mendapatkannya/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/05/27/pemerintah-bagi-bagi-bsu-mulai-5-juni-2025-ini-syarat-mendapatkannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 12:13:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[5 Juta]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Subsidi Upah]]></category>
		<category><![CDATA[BSU 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji di Bawah 3]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=6993</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, LIVESUMUT.com – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/27/pemerintah-bagi-bagi-bsu-mulai-5-juni-2025-ini-syarat-mendapatkannya/">Pemerintah Bagi-Bagi BSU Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Mendapatkannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Jakarta, LIVESUMUT.com</strong> – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.</p></blockquote>
<p>Program ini dijadwalkan mulai disalurkan pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan sasaran utama guru honorer serta para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP).</p>
<p>BSU tahun ini merupakan salah satu dari enam paket insentif yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk mendukung konsumsi domestik dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.</p>
<p>&#8220;BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).</p>
<p>Sebelumnya, program serupa pernah dijalankan pada 2022, di mana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 sekali bayar kepada pekerja terdampak pandemi.</p>
<p>Namun, pada 2025 ini, jumlah bantuan dipastikan lebih kecil dari program sebelumnya.</p>
<p>“Tidak, tidak segitu (nominalnya), lebih kecil,” ujar Airlangga.</p>
<p>Meskipun nilai bantuan belum diungkap secara resmi karena masih dalam tahap finalisasi anggaran, pemerintah menegaskan bahwa BSU tetap menyasar kalangan pekerja rentan sebagai bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II tahun ini.</p>
<p><strong>Syarat Penerima BSU 2025</strong></p>
<p>Pemerintah telah merumuskan sejumlah kriteria utama bagi penerima manfaat BSU tahun ini, antara lain:</p>
<ul>
<li>Warga Negara Indonesia (WNI)</li>
<li>Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan</li>
<li>Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah kerja</li>
<li>Bukan ASN, anggota TNI/Polri</li>
<li>Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM</li>
<li>Bekerja di sektor atau wilayah prioritas</li>
<li>Termasuk guru honorer.</li>
</ul>
<p>Saat ini, masing-masing kementerian masih menyusun regulasi teknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program BSU 2025.</p>
<p><strong>Cara Cek Status Penerima BSU</strong></p>
<p>Meski mekanisme resmi pengecekan status BSU 2025 belum diumumkan, pemerintah diperkirakan tetap akan menggunakan sistem serupa dengan tahun 2022, yaitu melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.</p>
<p>Calon penerima dapat melakukan pengecekan melalui menu “Cek Status Calon Penerima BSU” dengan memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.</p>
<p>BSU 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah masih menaruh perhatian serius terhadap sektor informal dan pekerja bergaji rendah dalam menjaga keseimbangan ekonomi.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/27/pemerintah-bagi-bagi-bsu-mulai-5-juni-2025-ini-syarat-mendapatkannya/">Pemerintah Bagi-Bagi BSU Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Mendapatkannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/05/27/pemerintah-bagi-bagi-bsu-mulai-5-juni-2025-ini-syarat-mendapatkannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tenaga Honorer Toba Sampaikan Aspirasi ke Pemkab, Memohon Kepastian SK</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/05/21/tenaga-honorer-toba-sampaikan-aspirasi-ke-pemkab-memohon-kepastian-sk/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/05/21/tenaga-honorer-toba-sampaikan-aspirasi-ke-pemkab-memohon-kepastian-sk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 13:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Toba]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=6864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Toba, LIVESUMUT.com – Puluhan perwakilan Forum Honorer Toba...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/21/tenaga-honorer-toba-sampaikan-aspirasi-ke-pemkab-memohon-kepastian-sk/">Tenaga Honorer Toba Sampaikan Aspirasi ke Pemkab, Memohon Kepastian SK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Toba, LIVESUMUT.com</strong> – Puluhan perwakilan Forum Honorer Toba Bersatu (FHTB) mendatangi Kantor Bupati Toba, Selasa (20/5/2025) sore, guna menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan kejelasan masa depan mereka sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.</p></blockquote>
<p>Kehadiran para tenaga honorer ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, didampingi Asisten III Ferry Napitupulu, Asisten I Eston Sihotang, serta Kepala BPKSDM Dicky Tampubolon.</p>
<p>Pertemuan digelar di Ruang Rapat Staf Ahli Kantor Bupati Toba dan berlangsung dalam suasana terbuka serta penuh harapan.</p>
<p>Sekretaris FHTB, Imanuel Napitupulu, SIP, menyampaikan tiga poin penting dalam aspirasi mereka.</p>
<p>Pertama, FHTB meminta agar Pemkab Toba menyurati pemerintah pusat untuk memohon formasi tambahan bagi 306 tenaga honorer berstatus R3 yang telah mengikuti ujian tahap I namun belum memperoleh formasi.</p>
<p>Kedua, mereka meminta agar proses penataan tenaga honorer mempertimbangkan masa pengabdian yang lebih lama.</p>
<p>Ketiga, FHTB berharap agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lainnya sebelum seluruh tenaga non-ASN yang ada saat ini tuntas diangkat menjadi PPPK.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Audi Murphy memberikan apresiasi atas dedikasi para tenaga honorer dan menyatakan bahwa mereka adalah bagian penting dari kinerja pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Pekerjaan kami bagus karena kalian. Pemkab sangat membutuhkan kalian. Jika ada kewenangan Kabupaten untuk mengangkat kalian, pasti kami angkat apalagi yang sudah lama mengabdi,&#8221; ujar Wakil Bupati.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Toba akan memperjuangkan penambahan kuota formasi PPPK ke pemerintah pusat. &#8220;Nah, kita surati nanti pemerintah pusat supaya kuota untuk itu,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Terkait permintaan agar masa pengabdian menjadi pertimbangan utama dalam penataan tenaga honorer, Wakil Bupati menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat pusat.</p>
<p>Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan ini akan tetap diteruskan.</p>
<p>&#8220;Kalau itu memang bukan kewenangan di kita tetapi bagaimanapun tuntutan mereka ini akan kita sampaikan ke pusat,&#8221; jelas mantan Sekda Toba ini.</p>
<p>Untuk aspirasi agar Pemkab Toba tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN, Wakil Bupati memastikan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan.</p>
<p>&#8220;Kalau itu kita komit dan hingga saat ini kita sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer yang baru, karena sudah ada edaran dari bupati sebelumnya supaya tidak mengangkat tenaga honorer,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menjelang akhir pertemuan, beberapa tenaga honorer yang telah lulus ujian tahap I mempertanyakan kepastian waktu penyerahan SK.</p>
<p>Wakil Bupati menjawab harapan mereka dengan memberikan proyeksi yang menjanjikan.</p>
<p>&#8220;Semoga di bulan Juni mereka akan menandatangani kontrak kerja dan selanjutnya nanti disusul pemberian SK sebagai P3K,&#8221; ujar Wakil Bupati.</p>
<p>Dengan adanya dialog ini, Pemerintah Kabupaten Toba menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, sembari tetap mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku di tingkat pusat.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/21/tenaga-honorer-toba-sampaikan-aspirasi-ke-pemkab-memohon-kepastian-sk/">Tenaga Honorer Toba Sampaikan Aspirasi ke Pemkab, Memohon Kepastian SK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/05/21/tenaga-honorer-toba-sampaikan-aspirasi-ke-pemkab-memohon-kepastian-sk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Akibat Regulasi Baru</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/03/25/honorer-di-taput-terpaksa-dirumahkan-akibat-regulasi-baru/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/03/25/honorer-di-taput-terpaksa-dirumahkan-akibat-regulasi-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Mar 2025 06:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dirumahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[JTP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Tapanuli Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=5699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Sebanyak 2.865 tenaga honorer...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/03/25/honorer-di-taput-terpaksa-dirumahkan-akibat-regulasi-baru/">Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Akibat Regulasi Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com</strong> – Sebanyak 2.865 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpaksa dirumahkan hingga adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.</p></blockquote>
<p>Keputusan ini merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, bersama Wakil Bupati Deni P. Lumbantoruan, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kijo Sinaga serta Kepala BKPSDM Taput B. Nababan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan sepihak.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa penataan tenaga non-ASN atau dengan nama lain tenaga honor wajib diselesaikan pada Desember 2024,&#8221; ujar JTP.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni berdasarkan amanah undang-undang, bukan karena faktor politik.</p>
<p>&#8220;Keputusan itu murni amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Jadi tidak berhubungan dengan politik dan merupakan keputusan suka suka Bupati,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Meski demikian, JTP menyatakan pihaknya sedang berupaya mencari solusi terkait pembayaran gaji tiga bulan yang belum diterima oleh para tenaga honorer yang dirumahkan.</p>
<p>&#8220;Untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan kini masih sedang kita cari solusi dengan berbagai pihak, sehingga tidak sampai melanggar regulasi,&#8221; kata Bupati.</p>
<p>Keputusan ini tentu berdampak besar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan daerah.</p>
<p>Pemerintah Taput berharap adanya kebijakan lebih lanjut dari pusat untuk memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer ke depannya.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/03/25/honorer-di-taput-terpaksa-dirumahkan-akibat-regulasi-baru/">Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Akibat Regulasi Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/03/25/honorer-di-taput-terpaksa-dirumahkan-akibat-regulasi-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
