<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pencuri Kerbau Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/tag/pencuri-kerbau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/tag/pencuri-kerbau/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jan 2025 13:30:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>Pencuri Kerbau Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/tag/pencuri-kerbau/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sumut Selesaikan Kasus Pencurian Kerbau di Taput dengan Pendekatan Humanis</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/01/20/kejati-sumut-selesaikan-kasus-pencurian-kerbau-di-taput-dengan-pendekatan-humanis/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/01/20/kejati-sumut-selesaikan-kasus-pencurian-kerbau-di-taput-dengan-pendekatan-humanis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 13:26:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri Kerbau]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Tapanuli Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=3283</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medan, LIVESUMUT.com – Jati Simanjuntak, warga Hutaginjang, Desa...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/20/kejati-sumut-selesaikan-kasus-pencurian-kerbau-di-taput-dengan-pendekatan-humanis/">Kejati Sumut Selesaikan Kasus Pencurian Kerbau di Taput dengan Pendekatan Humanis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Medan, LIVESUMUT.com</strong> – Jati Simanjuntak, warga Hutaginjang, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, nekat mencuri kerbau milik Redwin Panjaitan, yang juga merupakan warga Desa Hutabulu.</p></blockquote>
<p>Kejadian ini bermula karena kesulitan ekonomi yang dialami oleh tersangka, yang tidak memiliki penghasilan tetap dan hasil usaha tani yang tidak maksimal.</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2024, saat tersangka melihat saksi korban sedang mengembalakan kerbau miliknya.</p>
<p>Setelah korban pulang, tersangka langsung mengambil tindakan untuk mencuri kerbau tersebut dan memindahkannya ke lokasi lain tanpa izin.</p>
<p>Keesokan harinya, tersangka menghubungi Marga Sihotang, seorang penampung kerbau, untuk menjual hasil curiannya.</p>
<p>Namun, transaksi tersebut gagal terjadi setelah saksi Hendra Bonar Nababan, yang diminta untuk membeli kerbau, dihentikan oleh saksi Nangkok Tampubolon, yang meragukan asal-usul kerbau itu.</p>
<p>Akhirnya, tersangka melepaskan kerbau tersebut di jembatan Uratnihuta.</p>
<p>Setelah menyadari kerbau miliknya hilang, korban segera melapor ke Polsek Siborongborong.</p>
<p>Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia meninggalkan kerbau tersebut, yang akhirnya ditemukan oleh korban dan petugas.</p>
<p>Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana jaksa sebagai fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban untuk menyelesaikan masalah secara humanis.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH, dalam ekspose perkara menyampaikan bahwa kasus ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.</p>
<p>&#8220;Perkara pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana ini disetujui untuk diselesaikan dengan humanis,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Adre W. Ginting menyampaikan bahwa tersangka memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, yang merupakan keluarga besar dalam adat Batak Toba.</p>
<p>Dalam penyelesaian perkara ini, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban kembali harmonis.</p>
<p>Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan perdamaian ini disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/20/kejati-sumut-selesaikan-kasus-pencurian-kerbau-di-taput-dengan-pendekatan-humanis/">Kejati Sumut Selesaikan Kasus Pencurian Kerbau di Taput dengan Pendekatan Humanis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/01/20/kejati-sumut-selesaikan-kasus-pencurian-kerbau-di-taput-dengan-pendekatan-humanis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aparat Ungkap Kasus Pencurian Kerbau di Sipoholon, Dua Tersangka Dibekuk</title>
		<link>https://livesumut.com/2024/11/02/aparat-ungkap-kasus-pencurian-kerbau-di-sipoholon-dua-tersangka-dibekuk/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2024/11/02/aparat-ungkap-kasus-pencurian-kerbau-di-sipoholon-dua-tersangka-dibekuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 12:21:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TNI/Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa Kodim 0210TU]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri Kerbau]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sipoholon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=628</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tapanuli Utara &#8211; LIVESUMUT. COM Personil dari Polsek...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2024/11/02/aparat-ungkap-kasus-pencurian-kerbau-di-sipoholon-dua-tersangka-dibekuk/">Aparat Ungkap Kasus Pencurian Kerbau di Sipoholon, Dua Tersangka Dibekuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tapanuli Utara &#8211; LIVESUMUT. COM</p>
<p>Personil dari Polsek Sipoholon dan Babinsa Kodim 0210/TU berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian kerbau yang terjadi di Dusun Sandaran, Desa Lobusikkan, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.</p>
<p>Kedua pelaku yang ditangkap adalah Jumsen Simanungkalit (44), warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Hilir, Kodya Sibolga, dan Sapriadi Sipahutar (39), warga Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.</p>
<p>Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Tapteng-Taput, tepatnya di Desa Sitahuis, Tapanuli Tengah.</p>
<p>Keberhasilan ini bermula dari laporan korban, Tunggul Manik (56), warga Dusun Sandaran, Desa Lobusikkam, Kecamatan Sipoholon.</p>
<p>Korban melaporkan bahwa pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, ia mengikat tiga ekor kerbaunya di perladangan Sandaran, Desa Lobusikkan.</p>
<p>Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban menemukan seekor kerbau induknya telah hilang.</p>
<p>Informasi dari warga setempat, Elia Hutagalung, menyebutkan bahwa sebuah mobil pick-up L300 yang mencurigakan terlihat melintas dari Dusun Sandaran menuju Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, pada pukul 07.00 WIB.</p>
<p>Elia, yang melihat sisa kotoran kerbau di dalam mobil namun tidak menemukan kerbau di dalamnya, sempat memfoto mobil tersebut.</p>
<p>Setelah mendapat laporan, Babinsa Serda Azis Siahaan bersama personel Polsek Sipoholon langsung mengejar mobil pelaku.</p>
<p>Upaya pengejaran dilakukan hingga wilayah perbatasan Taput-Tapteng, namun mobil pelaku sempat melarikan diri.</p>
<p>Informasi tersebut diteruskan ke Koramil Kecamatan Sitahuis, Tapanuli Tengah, dan setelah pencegatan, kedua pelaku berhasil ditangkap.</p>
<p>Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri kerbau tersebut bersama dua rekan lainnya, FH dan EM, yang masih buron.</p>
<p>Menurut keterangan mereka, pencurian dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kerbau di wilayah Dusun Pintubosi, Desa Situmeang Hasundutan, Sipoholon, pada September 2024.</p>
<p>Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa mobil pick-up dan satu ekor kerbau telah diamankan di Polsek Sipoholon.</p>
<p>Pihak kepolisian masih terus mengejar dua pelaku lain yang masih melarikan diri.</p>
<p>Kapolres Tapanuli Utara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pencurian ternak di wilayahnya, dengan harapan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di Tapanuli Utara.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2024/11/02/aparat-ungkap-kasus-pencurian-kerbau-di-sipoholon-dua-tersangka-dibekuk/">Aparat Ungkap Kasus Pencurian Kerbau di Sipoholon, Dua Tersangka Dibekuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2024/11/02/aparat-ungkap-kasus-pencurian-kerbau-di-sipoholon-dua-tersangka-dibekuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
