<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Cipta Niaga Semesta Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/tag/pt-cipta-niaga-semesta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/tag/pt-cipta-niaga-semesta/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 12:22:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>PT Cipta Niaga Semesta Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/tag/pt-cipta-niaga-semesta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gudang PT CNS di Padangsidimpuan Diduga Belum Kantongi Izin, Terancam Demo SPTI</title>
		<link>https://livesumut.com/2026/04/17/gudang-pt-cns-di-padangsidimpuan-diduga-belum-kantongi-izin-terancam-demo-spti/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2026/04/17/gudang-pt-cns-di-padangsidimpuan-diduga-belum-kantongi-izin-terancam-demo-spti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 12:22:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang tanpa izin]]></category>
		<category><![CDATA[PBG IMB]]></category>
		<category><![CDATA[PT Cipta Niaga Semesta]]></category>
		<category><![CDATA[SPSI]]></category>
		<category><![CDATA[SPTI]]></category>
		<category><![CDATA[TDG gudang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=15093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com –Keberadaan gudang milik PT Cipta Niaga...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/04/17/gudang-pt-cns-di-padangsidimpuan-diduga-belum-kantongi-izin-terancam-demo-spti/">Gudang PT CNS di Padangsidimpuan Diduga Belum Kantongi Izin, Terancam Demo SPTI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com</strong> –Keberadaan gudang milik PT Cipta Niaga Semesta (CNS), distributor nasional produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang merupakan bagian dari Mayora Group, menuai sorotan. Gudang yang berada di kawasan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi bangunan.</p>
<p>PT CNS dikenal sebagai salah satu tulang punggung distribusi berbagai produk ternama seperti Torabika, Bengbeng, Kopiko, hingga Roma Malkist ke berbagai daerah di Indonesia. Namun, aktivitas operasional gudang tersebut sejak 13 April 2026 disebut-sebut belum dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).</p>
<p>Secara regulasi, perusahaan tidak diperkenankan menjalankan operasional sebelum mengantongi IMB atau PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Izin ini merupakan syarat administratif wajib sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan untuk kepentingan usaha.</p>
<p>Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan atau operasional, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan.</p>
<p>Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Area Operation Manager (AOM) gudang PT CNS Padangsidimpuan, Rohman Nasution, menyatakan pihaknya hanya sebagai penyewa.</p>
<p>&#8220;Silahkan konfirmasi ke pemilik gudang ya terkait IMB, Kita hanya penyewa bukan pemilik gudang tks,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Meski demikian, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa pembangunan gudang tersebut justru dilakukan oleh pihak PT CNS di atas lahan milik seorang warga, dengan skema perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.</p>
<p>Tak hanya persoalan IMB/PBG, gudang tersebut juga diduga bermasalah dalam pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG). Dalam prosedur kontrak gudang perusahaan, tahapan penting meliputi negosiasi objek hingga penandatanganan perjanjian sewa secara tertulis.</p>
<p>Secara aturan, pemilik gudang wajib memiliki TDG. Namun, pihak penyewa juga berkewajiban memastikan legalitas tersebut telah terpenuhi sebelum menyepakati kontrak dan melakukan pembayaran.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Rohman kembali menegaskan posisi perusahaan sebagai penyewa.</p>
<p>&#8220;Yang membangun gudang Pemilik, kita hanya penyewa. masalah TDG konfirmasi ke pemilik saja,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Padahal, dalam tahapan awal kontrak, khususnya pada proses negosiasi dan studi kelayakan, perusahaan seharusnya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas aset, termasuk status kepemilikan tanah, sertifikat, serta keberadaan TDG.</p>
<p>Di sisi lain, persoalan ini turut merembet ke isu ketenagakerjaan. Rohman Nasution diduga mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia disebut menolak ajakan kerja sama dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) – SPSI setempat untuk kegiatan bongkar muat di area gudang.</p>
<p>Penolakan tersebut memicu reaksi dari pihak SPTI. Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi gudang PT CNS dalam waktu dekat.</p>
<p>Jika tidak segera diselesaikan, polemik perizinan dan ketenagakerjaan ini berpotensi mengganggu operasional distribusi serta memicu konflik yang lebih luas di kawasan industri tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/04/17/gudang-pt-cns-di-padangsidimpuan-diduga-belum-kantongi-izin-terancam-demo-spti/">Gudang PT CNS di Padangsidimpuan Diduga Belum Kantongi Izin, Terancam Demo SPTI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2026/04/17/gudang-pt-cns-di-padangsidimpuan-diduga-belum-kantongi-izin-terancam-demo-spti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
