<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PTPN IV Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/tag/ptpn-iv/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/tag/ptpn-iv/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Sep 2025 15:51:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>PTPN IV Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/tag/ptpn-iv/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Tanah Jawa dan Inafis Selidiki Kematian Diduga Tidak Wajar di Perkebunan PTPN IV Simalungun</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/09/23/polsek-tanah-jawa-dan-inafis-selidiki-kematian-diduga-tidak-wajar-di-perkebunan-ptpn-iv-simalungun/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/09/23/polsek-tanah-jawa-dan-inafis-selidiki-kematian-diduga-tidak-wajar-di-perkebunan-ptpn-iv-simalungun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 15:51:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kematian Tidak Wajar]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanah Jawa]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Inafis]]></category>
		<category><![CDATA[Unit Kebun Bah Jambi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=10366</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com &#124; Polsek Tanah Jawa bersama Tim...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/09/23/polsek-tanah-jawa-dan-inafis-selidiki-kematian-diduga-tidak-wajar-di-perkebunan-ptpn-iv-simalungun/">Polsek Tanah Jawa dan Inafis Selidiki Kematian Diduga Tidak Wajar di Perkebunan PTPN IV Simalungun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong> | Polsek Tanah Jawa bersama Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penemuan mayat seorang warga yang diduga meninggal dunia secara tidak wajar.</p></blockquote>
<p>Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kematian korban usai tertangkap mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi.</p>
<p>Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H, M.H., saat dikonfirmasi Selasa (23/9/2025) pukul 19.50 WIB, menjelaskan kronologi kejadian yang telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 22 September 2025.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan dari dua orang saksi pada hari Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB mengenai adanya dugaan kematian tidak wajar,&#8221; ujar Kompol Asmon Bufitra.</p>
<p>Korban diketahui bernama Boni Marantika (41), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta Korem Dalam, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.</p>
<p>Pelapor pertama, Suparjo (46, petani), bersama Muhammad Pratama (25, belum bekerja), keduanya warga setempat, datang ke Polsek Tanah Jawa melaporkan adanya penemuan mayat yang mencurigakan.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban bersama Muhammad Pratama dan seorang rekannya, Arman Dani, diduga melakukan pencurian sawit di perkebunan PTPN IV.</p>
<p>&#8220;Menurut keterangan saksi Muhammad Pratama, ketika mereka tertangkap oleh pihak keamanan perkebunan, dia dan Arman Dani berhasil melarikan diri, namun korban tertangkap,&#8221; jelas Kapolsek Tanah Jawa.</p>
<p>Beberapa saat kemudian, pihak keluarga mendapat kabar dari petugas keamanan kebun bahwa korban mendadak sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit.</p>
<p>Namun, setibanya di Rumah Sakit Tiara, korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p>Kondisi ini menimbulkan kecurigaan keluarga.</p>
<p>Mereka kemudian meminta dilakukan visum et repertum terhadap jenazah di Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih untuk memastikan penyebab kematian.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu Fritsel Sitohang S.H, M.H., bersama personel dan Tim Inafis Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi kejadian.</p>
<p>Tim investigasi yang dipimpin Iptu Fritsel melibatkan Aipda Roy Siregar, Aipda Sujid (Inafis Polres Simalungun), dan Bripka Virman Tampubolon.</p>
<p>&#8220;Tim kami telah melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, membuat permintaan Visum Et Repertum mayat, dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih,&#8221; ungkap Kompol Asmon Bufitra.</p>
<p>Meski tidak ditemukan barang bukti fisik di lokasi kejadian, kesaksian para pelapor menjadi elemen penting untuk menyingkap misteri di balik kematian korban.</p>
<p>Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai penemuan mayat non-pidana.</p>
<p>Namun, mengingat adanya dugaan kematian tidak wajar, Polsek Tanah Jawa bersama Polres Simalungun kini meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,&#8221; tegas Kompol Asmon Bufitra.</p>
<p>Hasil visum yang masih menunggu akan menjadi kunci untuk memastikan penyebab pasti kematian Boni Marantika.</p>
<p>Polisi menegaskan komitmen untuk mengungkap fakta demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/09/23/polsek-tanah-jawa-dan-inafis-selidiki-kematian-diduga-tidak-wajar-di-perkebunan-ptpn-iv-simalungun/">Polsek Tanah Jawa dan Inafis Selidiki Kematian Diduga Tidak Wajar di Perkebunan PTPN IV Simalungun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/09/23/polsek-tanah-jawa-dan-inafis-selidiki-kematian-diduga-tidak-wajar-di-perkebunan-ptpn-iv-simalungun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jonar Sihombing Dkk Kembali Sidang, Tuntut Keadilan atas Tanah yang Digarap Sejak 2004</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/07/29/jonar-sihombing-dkk-kembali-sidang-tuntut-keadilan-atas-tanah-yang-digarap-sejak-2004/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/07/29/jonar-sihombing-dkk-kembali-sidang-tuntut-keadilan-atas-tanah-yang-digarap-sejak-2004/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 04:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Adv. Riris Butarbutar]]></category>
		<category><![CDATA[Jonar Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan eks-HGU PTPN 3]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=8424</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com &#124; Persidangan lanjutan lahan eks-HGU PTPN...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/07/29/jonar-sihombing-dkk-kembali-sidang-tuntut-keadilan-atas-tanah-yang-digarap-sejak-2004/">Jonar Sihombing Dkk Kembali Sidang, Tuntut Keadilan atas Tanah yang Digarap Sejak 2004</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com</strong> | Persidangan lanjutan lahan eks-HGU PTPN 3 antara Jonar Sihombing dkk selaku penggugat melawan sejumlah pihak tergugat dari PTPN 4 dan instansi terkait kembali digelar Senin (28/7/2025), di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.</p></blockquote>
<p>Sidang sebelumnya yang sempat tertunda pada 21 Juli lalu, kini kembali dibuka oleh majelis hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum.</p>
<p>Persidangan kali ini merupakan sidang ketiga yang masih dalam tahapan kelengkapan para pihak.</p>
<p>Penggugat, Jonar Sihombing selaku Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), hadir bersama kuasa hukumnya Riris Butarbutar, SH.</p>
<p>Sementara dari pihak tergugat, hadir Direktur Utama PTPN 4 (dahulu PTPN 3), Kepala Cabang Regional 1 PTPN 4, Kepala Afdeling 4 Kebun Bangun, serta Kepala Kantor BPN Pematangsiantar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Namun, turut tergugat dari Kementerian BUMN kembali tidak hadir meski telah tiga kali dipanggil secara patut dan sah.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan meski turut tergugat tidak hadir.</p>
<p>Hakim ketua juga menyoroti ketidakhadiran tergugat 2 dan tergugat 3 yang disebut satu badan dengan tergugat 1 (PTPN 4), namun tetap belum hadir.</p>
<p>Dalam pernyataannya di persidangan, Jonar Sihombing menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Futasi yang sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap No. 2607 K/Pdt/2024 jo No. 491/Pdt.G/2023/PT.MDN jo 18/Pdt.G/2023/PN.Pms.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa masyarakat penggarap di bawah naungan Futasi telah menguasai dan mengusahai lahan eks-HGU PTPN 3 sejak 31 Desember 2004.</p>
<p>“Masyarakat telah mendirikan bangunan permanen, mengolah tanah, membangun tempat ibadah, sarana air bersih, hingga TPU. Selama lebih dari 21 tahun kami tidak pernah diganggu oleh pihak mana pun,” ujar Jonar.</p>
<p>Persoalan mulai muncul sejak tahun 2022, saat PTPN 3 (kini PTPN 4) mengeluarkan surat edaran pengosongan areal dan melakukan pembersihan lahan, termasuk merusak tanaman dan bangunan milik warga.</p>
<p>“Semenjak okupasi sampai sekarang, kami belum menerima ganti rugi atas tanaman dan bangunan,” tegas Jonar.</p>
<p>Seorang warga berinisial L juga bersaksi bahwa bangunan permanennya dirusak saat proses okupasi dan hingga kini belum menerima kompensasi.</p>
<p>Hal serupa diungkapkan Bapak T. Nainggolan, yang menyatakan bangunannya pun dihancurkan tanpa ganti rugi.</p>
<p>Kuasa hukum Jonar dkk, Riris Butarbutar, SH, menyatakan bahwa para penggugat selama ini telah menjaga dan merawat lahan yang ditelantarkan oleh PTPN 3, dan hal tersebut menjadi dasar untuk menggugat perbuatan melawan hukum.</p>
<p>“Wajar apabila Jonar menuntut keadilan atas perbuatan PTPN 4 yang telah menelantarkan lahan itu. Sudah sepantasnya masyarakat yang telah mengusahakan tanah tersebut mendapatkan ganti rugi yang manusiawi,” ujar Riris.</p>
<p>Persidangan akan kembali digelar pada 5 Agustus 2025, dengan agenda mediasi antar pihak.</p>
<p>Jonar dkk berharap sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar ini bisa menjadi jalan untuk menemukan keadilan yang telah mereka perjuangkan selama lebih dari dua dekade.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/07/29/jonar-sihombing-dkk-kembali-sidang-tuntut-keadilan-atas-tanah-yang-digarap-sejak-2004/">Jonar Sihombing Dkk Kembali Sidang, Tuntut Keadilan atas Tanah yang Digarap Sejak 2004</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/07/29/jonar-sihombing-dkk-kembali-sidang-tuntut-keadilan-atas-tanah-yang-digarap-sejak-2004/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jonar Sihombing dkk Gugat PTPN IV, Diduga &#8216;Bermain&#8217; Terkait Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/07/21/jonar-sihombing-dkk-gugat-ptpn-iv-diduga-bermain-terkait-ganti-rugi-tanaman-dan-bangunan/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/07/21/jonar-sihombing-dkk-gugat-ptpn-iv-diduga-bermain-terkait-ganti-rugi-tanaman-dan-bangunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 16:21:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Adv. Riris Butarbutar]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Gurilla]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=8159</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com &#124; Persoalan lahan eks-PTPN III (kini...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/07/21/jonar-sihombing-dkk-gugat-ptpn-iv-diduga-bermain-terkait-ganti-rugi-tanaman-dan-bangunan/">Jonar Sihombing dkk Gugat PTPN IV, Diduga &#8216;Bermain&#8217; Terkait Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Pematangsiantar, LIVESUMUT.com</strong> | Persoalan lahan eks-PTPN III (kini PTPN IV) di Kelurahan Gurilla, Pematangsiantar, hingga kini belum menemui titik terang. (Keterangan Foto: Adv. Riris Butarbutar, S.H., bersama warga penggugat setelah sidang ke-2 di PN Pematangsiantar).</p></blockquote>
<p>Hingga hari ini, Senin (21/7/2025)  masyarakat yang tergabung dalam kelompok Jonar Sihombing dkk, melalui kuasa hukumnya Riris Butarbutar, S.H., menegaskan belum pernah menerima ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang sudah mereka dirikan dan rawat di atas lahan yang telah dikuasai selama lebih dari 21 tahun.</p>
<p>Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jonar Sihombing, bersama warga lainnya, terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.</p>
<p>Gugatan perbuatan melawan hukum atas penelantaran tanah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2025/PN Pms.</p>
<p>Para penggugat didampingi Kantor Hukum Mustika Keadilan &amp; Rekan Cabang Pematangsiantar (MK&amp;RCPS) yang beralamat di Jalan Mujahir No. 15, Pematangsiantar.</p>
<p>Pada Senin, 21 Juli 2025, merupakan agenda sidang kedua perkara ini.</p>
<p>Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus, S.H., M.H., dan Rinding Sambara, S.H., kembali ditunda hingga minggu depan.</p>
<p>Penundaan terjadi setelah pada sidang perdana, 7 Juli 2025, tiga pihak tergugat yakni Tergugat II (Kepala Kantor Regional I PTPN IV, Medan), Tergugat III (Kepala Afdeling IV PTPN IV, Gurilla), dan Turut Tergugat (Kementerian BUMN, Jakarta) juga tidak hadir.</p>
<p>Kuasa hukum warga, Riris Butarbutar, S.H., menyebut lahan yang disengketakan telah dikuasai masyarakat Gurilla sejak 31 Desember 2004, saat PTPN III menelantarkannya.</p>
<p>“Masyarakat sudah mengusahai tanah ini secara fisik lebih dari 21 tahun. Tanah yang diterlantarkan PTPN III sudah berubah menjadi permukiman lengkap dengan rumah, gereja, masjid, TPU, jaringan PLN, bahkan sawah dan kebun. Kenapa HGU PTPN dibiarkan terlantar begitu lama? Bahkan BPN kami nilai keliru karena memperpanjang HGU yang jelas-jelas tak sesuai peruntukan,” tegas Riris.</p>
<p>Ia juga menyesalkan sikap Pemko Pematangsiantar yang tidak hadir membela warga di persidangan, meskipun pemerintah setempat sudah memasang jaringan air bersih bagi warga Gurilla.</p>
<p>Riris mengungkap, pada 2023 sempat ada kesepakatan damai antara warga dengan pihak PTPN, yang diduga diwakili oknum karyawan, berupa tawaran ganti rugi (suguh asih) untuk bangunan dan tanaman warga.</p>
<p>Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung terealisasi.</p>
<p>Lebih jauh, pihaknya juga menemukan indikasi bahwa biaya okupasi yang diduga sudah dikeluarkan PTPN IV ternyata tidak tepat sasaran.</p>
<p>“Kami dengar biaya okupasi dari PTPN memang ada, tapi pembagiannya diduga &#8216;bermain&#8217; (tanda kutip) dan tebang pilih, bahkan salah sasaran. Warga yang benar-benar menguasai lahan sejak awal justru tidak kebagian. Ini jelas merugikan masyarakat kami yang sudah menjaga lahan ini lebih dari dua dekade,” jelas Riris.</p>
<p>Dalam gugatannya, warga Gurilla menggugat enam pihak:</p>
<p>1. Direktur Utama PTPN IV (sebelumnya PTPN III) di Jakarta.</p>
<p>2. Kepala Regional I PTPN IV di Medan.</p>
<p>3. Kepala AFD IV KBANG PTPN IV di Gurilla, Pematangsiantar.</p>
<p>4. Kepala Kantor BPN Pematangsiantar.</p>
<p>5. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga.</p>
<p>6. Turut Tergugat: Kementerian BUMN.</p>
<p>Warga juga menyebut sejak pembangunan jalan tol pada 2022, mereka semakin dirugikan karena lahan mereka ikut terdampak tanpa ganti rugi yang jelas.</p>
<p>Masyarakat Gurilla berharap sidang berikutnya berjalan lancar, seluruh pihak tergugat hadir, dan penyelesaian dilakukan secara adil.</p>
<p>&#8220;Kami hanya menuntut hak kami yang sudah kami perjuangkan puluhan tahun. Semoga pengadilan memberi putusan seadil-adilnya,” pungkas salah seorang warga.</p>
<p>Hingga berita diterbitkan, Pihak PTPN IV belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.</p>
<p>Sidang lanjutan dijadwalkan kembali minggu depan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/07/21/jonar-sihombing-dkk-gugat-ptpn-iv-diduga-bermain-terkait-ganti-rugi-tanaman-dan-bangunan/">Jonar Sihombing dkk Gugat PTPN IV, Diduga &#8216;Bermain&#8217; Terkait Ganti Rugi Tanaman dan Bangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/07/21/jonar-sihombing-dkk-gugat-ptpn-iv-diduga-bermain-terkait-ganti-rugi-tanaman-dan-bangunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paskah PTPN IV Regional 2 Sosa: Damai Kristus Eratkan Persaudaraan Warga Kebun</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/05/18/paskah-ptpn-iv-regional-2-sosa-damai-kristus-eratkan-persaudaraan-warga-kebun/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/05/18/paskah-ptpn-iv-regional-2-sosa-damai-kristus-eratkan-persaudaraan-warga-kebun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 13:41:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Paskah 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional 2 Sosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=6770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Lawas, LIVESUMUT.com &#8211; Suasana penuh sukacita dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/18/paskah-ptpn-iv-regional-2-sosa-damai-kristus-eratkan-persaudaraan-warga-kebun/">Paskah PTPN IV Regional 2 Sosa: Damai Kristus Eratkan Persaudaraan Warga Kebun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Padang Lawas, LIVESUMUT.com</strong> &#8211; Suasana penuh sukacita dan kehangatan iman terasa kental dalam perayaan Paskah keluarga besar Kebun dan PKS Sosa, PTPN IV Regional 2 yang berlangsung di Gereja HKBP Ressort Sosa Sion Nauli, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (17/5/2025).</p></blockquote>
<p>Dengan mengangkat tema “Damai Sejahtera Kristus di Tengah Keluarga” yang diambil dari Yohanes 20:26.</p>
<p>Kegiatan ini tak sekadar menjadi peringatan kebangkitan Kristus, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali kasih dan persaudaraan lintas gereja serta antarwarga di lingkungan kebun.</p>
<p>Firman Tuhan disampaikan oleh Pdt. M. Nababan dari HKBP Ressort Sosa.</p>
<p>Dalam khotbahnya, ia mengajak seluruh jemaat untuk memaknai Paskah secara mendalam, bukan hanya sebagai peristiwa iman, tetapi juga sebagai panggilan untuk hidup dalam damai, saling menopang, dan menjadi terang bagi sesama.</p>
<p>&#8220;Kita diajak untuk membawa damai dalam keluarga, di tempat kerja, dan di tengah masyarakat. Itulah makna kebangkitan yang sejati,&#8221; tegas Pdt. Nababan dalam pesannya yang menyentuh hati jemaat.</p>
<p>Manajer Kebun dan PKS Sosa, Aulia Irfan, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Askep Tanaman sekaligus Ketua Panitia, Andrew Silalahi.</p>
<p>Dalam sambutannya, Andrew menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan menjadikan kasih Kristus sebagai fondasi dalam membangun relasi sosial yang harmonis.</p>
<p>&#8220;Semoga persaudaraan lintas gereja semakin erat, dan kasih Kristus menjadi dasar dalam membangun komunitas yang harmonis,&#8221; ujarnya di hadapan hadirin.</p>
<p>Perayaan ini dihadiri oleh karyawan Nasrani, para tokoh gereja, serta masyarakat sekitar.</p>
<p>Turut hadir juga Askep PKS dan para pimpinan unit Nasrani lainnya, menciptakan suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan.</p>
<p>Sebagai penutup, panitia membagikan sembako kepada anak-anak yatim dan para lansia yang tinggal di sekitar kebun, sebuah wujud nyata dari kasih dan kepedulian sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari semangat Paskah.</p>
<p>Perayaan ini menjadi refleksi kuat bahwa iman yang hidup akan selalu berdampak pada lingkungan, menjembatani perbedaan, dan menebarkan damai di tengah masyarakat kebun yang majemuk.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/18/paskah-ptpn-iv-regional-2-sosa-damai-kristus-eratkan-persaudaraan-warga-kebun/">Paskah PTPN IV Regional 2 Sosa: Damai Kristus Eratkan Persaudaraan Warga Kebun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/05/18/paskah-ptpn-iv-regional-2-sosa-damai-kristus-eratkan-persaudaraan-warga-kebun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PTPN IV Unit Tonduhan dan Pemerintah Nagori Buntu Turunan Klarifikasi Isu Lahan, Sepakati 6 Poin Kesepahaman</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/02/05/ptpn-iv-unit-tonduhan-dan-pemerintah-nagori-buntu-turunan-klarifikasi-isu-lahan-sepakati-6-poin-kesepahaman/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/02/05/ptpn-iv-unit-tonduhan-dan-pemerintah-nagori-buntu-turunan-klarifikasi-isu-lahan-sepakati-6-poin-kesepahaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:36:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Nagori Buntu Turunan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=3730</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com – Menyikapi beredarnya informasi miring mengenai...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/02/05/ptpn-iv-unit-tonduhan-dan-pemerintah-nagori-buntu-turunan-klarifikasi-isu-lahan-sepakati-6-poin-kesepahaman/">PTPN IV Unit Tonduhan dan Pemerintah Nagori Buntu Turunan Klarifikasi Isu Lahan, Sepakati 6 Poin Kesepahaman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong> – Menyikapi beredarnya informasi miring mengenai pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Manajemen PTPN IV Unit Kebun Tonduhan bersama Pemerintah Nagori Buntu Turunan menggelar pertemuan pada Selasa, 4 Februari 2025.</p></blockquote>
<p>Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi serta mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum.</p>
<p>Agenda pertemuan berlangsung di Lapangan Voli Nagori Buntu Turunan dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Manager PTPN IV Unit Tonduhan Dedy Riza, SP, Askep Kebun Tonduhan Andi R. Purba, APK Kebun Tonduhan Debora Gultom, serta Ketua SPBUN Basis Unit Tonduhan H. Situmeang.</p>
<p>Dari pihak Pemerintah Nagori Buntu Turunan, hadir Pangulu Roberton Nainggolan, SE, Bhabinsa Serka Jhony Hasibuan, dan Sekretaris Nagori Edy Suprapto.</p>
<p><strong>Konteks Pemanfaatan Lahan HGU</strong></p>
<p>Sebagai bagian dari program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang ditetapkan melalui SK Bupati Simalungun Nomor: 400.10.1/213/2024, Pemerintah Nagori Buntu Turunan terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif, seperti narkoba dan perjudian.</p>
<p>Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas olahraga bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dengan memanfaatkan lahan kosong HGU PTPN IV.</p>
<p>Namun, munculnya informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.</p>
<p>Untuk itu, pertemuan ini menjadi forum untuk mendiskusikan status dan solusi terbaik bagi pemanfaatan lahan tersebut.</p>
<p><strong>Hasil Kesepakatan</strong></p>
<p>Dalam pertemuan yang berlangsung dengan semangat musyawarah dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat pada enam poin utama:</p>
<p>1. Status Lahan – PTPN IV Unit Tonduhan menegaskan bahwa lahan yang dimaksud masih berstatus HGU dan belum ada rencana pelepasan untuk peruntukan lain.</p>
<p>2. Tujuan Pemanfaatan – Pemerintah Nagori Buntu Turunan menjelaskan bahwa penggunaan lahan untuk lapangan voli dan warung kopi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>3. Pencarian Solusi – Kedua belah pihak berkomitmen mencari solusi yang tidak melanggar regulasi, termasuk kemungkinan kerja sama dalam pemanfaatan lahan.</p>
<p>4. Koordinasi dengan Manajemen Pusat – PTPN IV Unit Tonduhan akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait izin pemanfaatan lahan dalam bentuk kerja sama sosial.</p>
<p>5. Kajian Hukum – Pemerintah Nagori Buntu Turunan akan mengkaji regulasi yang memungkinkan pemanfaatan lahan HGU untuk fasilitas sosial.</p>
<p>6. Komitmen Bersama – Semua pihak sepakat menjaga komunikasi yang baik dan menghindari konflik atau potensi permasalahan hukum.</p>
<p><strong>Pangulu Buntu Turunan: Tidak Ada Kepentingan Pribadi</strong></p>
<p>Menanggapi isu yang berkembang, Pangulu Nagori Buntu Turunan, Roberton Nainggolan, SE, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan atas dasar koordinasi dengan pihak PTPN IV.</p>
<p>&#8220;Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen sebelumnya dan juga tetap berkomunikasi dengan manajer yang sekarang. Lahan ini benar-benar digunakan untuk fasilitas umum dan mendukung program Desa Bersinar,&#8221; ujar Pangulu yang akrab disapa Bang RN.</p>
<p>Ia juga berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program ini, bukan malah memperkeruh keadaan.</p>
<p>&#8220;Kesuksesan program ini bergantung pada kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan dan pemerintah desa,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan berbagai pihak dapat memahami tujuan utama dari pemanfaatan lahan tersebut, sekaligus mengakhiri penyebaran informasi yang tidak berdasar.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/02/05/ptpn-iv-unit-tonduhan-dan-pemerintah-nagori-buntu-turunan-klarifikasi-isu-lahan-sepakati-6-poin-kesepahaman/">PTPN IV Unit Tonduhan dan Pemerintah Nagori Buntu Turunan Klarifikasi Isu Lahan, Sepakati 6 Poin Kesepahaman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/02/05/ptpn-iv-unit-tonduhan-dan-pemerintah-nagori-buntu-turunan-klarifikasi-isu-lahan-sepakati-6-poin-kesepahaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Persiapan Ketahanan Pangan untuk Penanaman Jagung 1 Juta Hektar</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/01/14/kapolres-simalungun-ikuti-rakor-persiapan-ketahanan-pangan-untuk-penanaman-jagung-1-juta-hektar/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/01/14/kapolres-simalungun-ikuti-rakor-persiapan-ketahanan-pangan-untuk-penanaman-jagung-1-juta-hektar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 06:36:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bulog Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=3121</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com – Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/14/kapolres-simalungun-ikuti-rakor-persiapan-ketahanan-pangan-untuk-penanaman-jagung-1-juta-hektar/">Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Persiapan Ketahanan Pangan untuk Penanaman Jagung 1 Juta Hektar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong> – Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara daring pada Senin (13/1/2025) di Ruangan PDDO Mapolres Simalungun.</p></blockquote>
<p>Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan mempersiapkan program penanaman jagung serentak di lahan seluas 1 juta hektar guna mendukung Swasembada Pangan 2025 di seluruh wilayah Polda.</p>
<p>&#8220;Rapat yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh jajaran pimpinan Polres Simalungun, perwakilan Pemkab Simalungun yang diwakili Asisten 2, pimpinan PTPN IV, dan Dinas Pertanian,&#8221; ujar AKP Verry Purba.</p>
<p>Pertemuan ini juga dihadiri Wakapolres Simalungun KOMPOL Hendrik Situmorang, MM, bersama seluruh Kepala Bagian, Kepala Satuan, dan Kapolsek sejajaran Polres Simalungun.</p>
<p>Dari sektor perkebunan, hadir Kabid PTPN IV Rudi Suheri beserta jajaran manajer dari berbagai unit, serta perwakilan Bulog Cabang Simalungun.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, AKBP Choky Sentosa Meliala menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk mendukung ketahanan pangan nasional.</p>
<p>&#8220;Program penanaman jagung serentak ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Polri berkomitmen penuh untuk mengawal dan memfasilitasi program ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Beberapa poin yang dibahas dalam rapat meliputi:</p>
<p>1. Identifikasi dan pemetaan lahan potensial.</p>
<p>2. Optimalisasi lahan perkebunan PTPN IV.</p>
<p>3. Mekanisme pengawasan dan pengamanan program.</p>
<p>4. Pemberdayaan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi petani.</p>
<p>5. Sistem distribusi dan pengawasan hasil panen.</p>
<p>Pihak PTPN IV menyampaikan kesiapan lahan perkebunan untuk mendukung program ini.</p>
<p>&#8220;Kami telah memetakan lahan-lahan potensial dan menyiapkan skema kerja sama yang menguntungkan semua pihak,&#8221; ujar salah satu manajer PTPN IV.</p>
<p>PINCAB BULOG Simalungun, Matius P. Sitepu, juga memastikan dukungan Bulog melalui distribusi dan penyerapan hasil panen.</p>
<p>&#8220;Kami siap memastikan hasil panen terserap dengan baik dan terdistribusi sesuai kebutuhan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kapolres Simalungun menegaskan bahwa keberhasilan program ini akan membawa dampak besar bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk mendampingi dan mengawal program ini hingga ke tingkat desa,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam merealisasikan program penanaman jagung serentak, dengan seluruh pihak berkomitmen untuk mencapai target swasembada pangan nasional tahun 2025.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/14/kapolres-simalungun-ikuti-rakor-persiapan-ketahanan-pangan-untuk-penanaman-jagung-1-juta-hektar/">Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Persiapan Ketahanan Pangan untuk Penanaman Jagung 1 Juta Hektar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/01/14/kapolres-simalungun-ikuti-rakor-persiapan-ketahanan-pangan-untuk-penanaman-jagung-1-juta-hektar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lepas dari Kawasan Hutan, Areal 47 Hektar di Nagori Panombean Huta Urung Jadi Sorotan</title>
		<link>https://livesumut.com/2024/12/19/lepas-dari-kawasan-hutan-areal-47-hektar-di-nagori-panombean-huta-urung-jadi-sorotan/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2024/12/19/lepas-dari-kawasan-hutan-areal-47-hektar-di-nagori-panombean-huta-urung-jadi-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 17:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Huta Urung]]></category>
		<category><![CDATA[Nagori Panombean]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=2334</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simalungun, LIVESUMUT.com– Momen bersejarah terjadi di Nagori Panombean...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2024/12/19/lepas-dari-kawasan-hutan-areal-47-hektar-di-nagori-panombean-huta-urung-jadi-sorotan/">Lepas dari Kawasan Hutan, Areal 47 Hektar di Nagori Panombean Huta Urung Jadi Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Simalungun, LIVESUMUT.com</strong>– Momen bersejarah terjadi di Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.</p></blockquote>
<p>Areal seluas 47 hektar yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan No. SK.579/Menhut-II/2014 kini secara resmi dikeluarkan dari kawasan hutan.</p>
<p>Proses pencabutan plang kehutanan dilakukan langsung oleh Dinas Kehutanan melalui KPH Wilayah II Pematangsiantar yang diwakili oleh Bapak Tigor Siahaan, S.Hut, bersama timnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Proses Pencabutan Plang Berjalan Lancar</strong></p>
<p>Pencabutan plang dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Simalungun, manajemen PTPN IV Palmco Unit Bah Birong Ulu, masyarakat pejuang pemohon Indikatif TORA, serta aparat keamanan dari Polsek Tiga Balata, Polres Simalungun, dan Koramil Balata, Rabu (18/12/2024).</p>
<p>Acara berlangsung dengan tertib, dan masyarakat menyambut baik keputusan ini. Mereka menganggapnya sebagai langkah maju dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah yang telah lama menjadi polemik.</p>
<p>“Lepasnya lahan ini dari kawasan hutan merupakan hasil perjuangan kami selama ini. Kami tinggal menunggu kepastian hukum atas kepemilikan melalui Program TORA,” ungkap Kristians Nabaho, salah satu perwakilan masyarakat pemohon Indikatif TORA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanggapan Pihak Kehutanan dan Polemik dengan PTPN IV</strong></p>
<p>Meski demikian, situasi mulai memanas ketika Jaksa dari Kejaksaan Simalungun, Daniel Ronaldo Hutabarat, SH, mempertanyakan apakah pihak PTPN IV dapat melakukan pemanenan di lahan tersebut.</p>
<p>Menanggapi hal ini, Bapak Tigor Siahaan menegaskan bahwa meskipun areal tersebut telah keluar dari kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), aktivitas pemanenan tidak dapat dilakukan tanpa perizinan resmi.</p>
<p>“Areal ini sudah berada di luar kawasan hutan dan telah dikeluarkan dari HGU sebelumnya. PTPN IV tetap harus mengurus perizinan sebelum melakukan aktivitas pemanenan,” jelas Tigor Siahaan.</p>
<p>Namun, Jaksa Daniel Ronaldo Hutabarat mendesak agar pihak perkebunan tetap diizinkan melakukan pemanenan dengan alasan tanaman sawit di lahan tersebut adalah milik PTPN IV.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masyarakat Menolak Pemanenan oleh PTPN IV</strong></p>
<p>Masyarakat dengan tegas menolak desakan tersebut. Mereka berpegang pada legalitas hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pangulu Nagori Panombean Huta Urung, Fransiskus Siallagan, SH.</p>
<p>“Kami memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah ini. Jika PTPN IV memaksakan untuk memanen sawit tanpa HGU, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar Kristians Nabaho.</p>
<p>Menurutnya, Jaksa seharusnya fokus mengejar kerugian negara akibat PTPN IV yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun karena tidak memiliki HGU.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kritik dari Ketua LMHI Simalungun</strong></p>
<p>Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHI) Siantar-Simalungun, Hernandes Silalahi, turut mengecam tindakan Pangulu Nagori Panombean Huta Urung dan aparat yang dinilainya lebih memihak perusahaan daripada masyarakat.</p>
<p>“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Pangulu tidak membela masyarakatnya, malah menjadi provokator yang memicu konflik antarwarga. Ia dan aparatnya justru terlihat mendukung PTPN IV yang jelas-jelas tidak memiliki HGU atas areal 47 hektar ini,” ungkap Hernandes, Kamis (19/12/2024).</p>
<p>Ia juga mendesak agar pihak berwenang memeriksa kejaksaan, Pangulu, dan Polres Simalungun yang diduga tidak bersikap netral dalam menangani kasus ini.</p>
<p>“Kami menduga ada udang di balik batu. Setiap kali kami meminta dokumen resmi dari kejaksaan atau kepolisian, mereka enggan memberikan jawaban yang memadai. Ini menunjukkan ada hal yang tidak transparan,” tambah Hernandes.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Harapan Masyarakat</strong></p>
<p>Masyarakat berharap pemerintah segera menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.</p>
<p>Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PTPN IV, termasuk jika perusahaan tetap memaksakan pemanenan tanpa HGU.</p>
<p>Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam memastikan keadilan sosial bagi masyarakat lokal, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan besar.</p>
<p>Sementara masyarakat menantikan kepastian hukum atas tanah mereka melalui Program TORA, polemik yang terjadi menuntut perhatian serius dari pihak-pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2024/12/19/lepas-dari-kawasan-hutan-areal-47-hektar-di-nagori-panombean-huta-urung-jadi-sorotan/">Lepas dari Kawasan Hutan, Areal 47 Hektar di Nagori Panombean Huta Urung Jadi Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2024/12/19/lepas-dari-kawasan-hutan-areal-47-hektar-di-nagori-panombean-huta-urung-jadi-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
