<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KIP Sumut Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/tag/kip-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/tag/kip-sumut/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2025 15:03:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>KIP Sumut Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/tag/kip-sumut/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik: Ketidakhadiran Pertamina Picu Kekecewaan Migas Watch</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/01/23/sidang-perdana-sengketa-informasi-publik-ketidakhadiran-pertamina-picu-kekecewaan-migas-watch/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/01/23/sidang-perdana-sengketa-informasi-publik-ketidakhadiran-pertamina-picu-kekecewaan-migas-watch/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 15:01:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[KIP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Migas Watch]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=3369</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medan, LIVESUMUT.com &#8211; Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/23/sidang-perdana-sengketa-informasi-publik-ketidakhadiran-pertamina-picu-kekecewaan-migas-watch/">Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik: Ketidakhadiran Pertamina Picu Kekecewaan Migas Watch</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><b>Medan, LIVESUMUT.com &#8211; </b>Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Lembaga Independen Pengawasan Minyak dan Gas MIGAS WATCH sebagai pemohon dan PT Pertamina (Persero) sebagai termohon.</p></blockquote>
<p>Sidang berlangsung di Kantor KIP, Jalan Alfalah No.22, Suka Maju, Medan, pada Rabu (22/1/2025).</p>
<p>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP Sumut, Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn., bersama anggota majelis Syafii Sitorus, SH, M.I.Kom., dan Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si., harus ditunda karena absennya pihak termohon, Pertamina.</p>
<figure id="attachment_3373" aria-describedby="caption-attachment-3373" style="width: 899px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3373" src="https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250123-WA0018.jpg" alt="" width="899" height="1599" srcset="https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250123-WA0018.jpg 899w, https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250123-WA0018-864x1536.jpg 864w" sizes="(max-width: 899px) 100vw, 899px" /><figcaption id="caption-attachment-3373" class="wp-caption-text">Tampak pihak termohon tidak hadir pada sidang.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan karena pekan ini bertepatan dengan hari libur,&#8221; jelas Dr. Abdul Haris Nasution saat memimpin persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3><strong>Kekecewaan Migas Watch</strong></h3>
<p>Ketua MIGAS WATCH, Rion Arios, SH, MH, yang didampingi Sekretaris MIGAS WATCH, Waliyono, SSos, MIKom, mengungkapkan rasa kecewa atas ketidakhadiran Pertamina dalam sidang tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sangat menyayangkan absennya pihak Pertamina. Sebagai badan publik, mereka seharusnya menghormati proses hukum dan transparansi informasi yang menjadi hak masyarakat,&#8221; tegas Rion Arios kepada wartawan usai persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3><strong>Latar Belakang Sengketa</strong></h3>
<p>Kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan MIGAS WATCH kepada Pertamina terkait pengelolaan dan distribusi minyak serta gas di wilayah Sumatera Utara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak mendapat respons memadai dari Pertamina.</p>
<p>&#8220;Transparansi informasi publik adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap proses ini memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua badan publik,&#8221; ujar Rion.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3><strong>Jadwal Sidang Lanjutan</strong></h3>
<p>Majelis telah menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang. Pihak MIGAS WATCH berharap Pertamina dapat hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi dan memenuhi kewajiban mereka sebagai badan publik.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung pada masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/23/sidang-perdana-sengketa-informasi-publik-ketidakhadiran-pertamina-picu-kekecewaan-migas-watch/">Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik: Ketidakhadiran Pertamina Picu Kekecewaan Migas Watch</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/01/23/sidang-perdana-sengketa-informasi-publik-ketidakhadiran-pertamina-picu-kekecewaan-migas-watch/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kominfo Medan Digugat di KIP, Diduga Tutupi Data Kerja Sama dengan Media</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/01/15/kominfo-medan-digugat-di-kip-diduga-tutupi-data-kerja-sama-dengan-media/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/01/15/kominfo-medan-digugat-di-kip-diduga-tutupi-data-kerja-sama-dengan-media/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 15:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[KIP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfo Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=3173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medan, LIVESUMUT.com &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/15/kominfo-medan-digugat-di-kip-diduga-tutupi-data-kerja-sama-dengan-media/">Kominfo Medan Digugat di KIP, Diduga Tutupi Data Kerja Sama dengan Media</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Medan, LIVESUMUT.com</strong> &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menghadapi gugatan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Waliyono, S.Sos., M.I.Kom, di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/1/2025).</p></blockquote>
<p>Dalam mediasi tersebut, Kominfo Medan menolak memberikan data kerja sama dengan perusahaan pers dari tahun 2019 hingga 2024.</p>
<p>Mediasi yang berlangsung di Kantor KIP Sumut, Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Kota Medan, ini dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, dengan perkara Nomor Register 56/KIP-SU/S/XII/2024.</p>
<p>Dalam mediasi, pihak Kominfo diwakili oleh Sekretaris Kominfo Medan, M. Agha Novrian, yang menyatakan bahwa mereka hanya bisa memberikan data selama dua tahun, yaitu 2022 dan 2023.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pemohon Desak Keterbukaan Informasi</strong></p>
<p>Kuasa hukum pemohon, Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyers, menilai sikap Kominfo Medan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>&#8220;Informasi yang diminta klien kami adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Penolakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi oleh pihak Kominfo,&#8221; tegas Julianto usai mediasi.</p>
<p>Menurut Julianto, kliennya telah mengajukan permohonan informasi terkait salinan dokumen RAB, jumlah perusahaan pers yang bekerja sama, serta syarat dan dasar hukum kerja sama tersebut.</p>
<p>Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kominfo Medan Berdalih Waktu Pemrosesan</strong></p>
<p>Dalam mediasi, Sekretaris Kominfo Medan, M. Agha Novrian, menyebut bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menyediakan data tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami hanya bisa memberikan data selama dua tahun terakhir. Untuk data dari 2019 hingga 2021 membutuhkan waktu yang cukup lama,&#8221; jelas Agha.</p>
<p>Namun, pemohon merasa alasan tersebut tidak masuk akal dan menilai penolakan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Gagal Mediasi, KIP Sumut Akan Lanjutkan Sidang</strong></p>
<p>Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, menyatakan bahwa mediasi gagal mencapai kesepakatan dan perkara akan dilanjutkan ke persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami akan melanjutkan proses ini ke sidang berikutnya karena tidak ada titik temu antara kedua pihak,&#8221; ujar Eddy.</p>
<p>Julianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga informasi yang diminta diberikan sepenuhnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan membawa perkara ini ke persidangan untuk memastikan transparansi dijalankan. Pemerintah daerah harus memahami bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,&#8221; tandas Julianto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masyarakat Menanti Kejelasan</strong></p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Medan yang mengharapkan adanya transparansi dari pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran publik.</p>
<p>Jika terbukti ada penyelewengan atau ketidaksesuaian, hal ini bisa berdampak serius pada kredibilitas Pemko Medan.</p>
<p>&#8220;Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi tentang bagaimana pemerintah memenuhi hak masyarakat atas informasi yang seharusnya terbuka dan mudah diakses,&#8221; ujar Julianto lagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Akankah Transparansi Terwujud?</strong></p>
<p>Proses hukum ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.</p>
<p>Gugatan ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar patuh terhadap aturan keterbukaan informasi.</p>
<p>&#8220;Jika pemerintah terus menutupi data penting, publik akan kehilangan kepercayaan. Sudah saatnya pemerintah lebih transparan,&#8221; pungkas Julianto.</p>
<p>Pemohon Waliyono., S.Sos., M.I.Kom saat di konfirmasi mengatakan diberikan atau tidak data dan informasi oleh Kominfo Medan, Waliyono tetap akan membuat laporan atau pengaduan masyarakat ke Kejaksaan terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Pemko Medan secara khusus di Dinas Kominfo Medan.</p>
<p>&#8220;Ya diberikan atau tidak, saya tetap membuat laporan atau pengaduan ke Kejaksaan terkait adanya dugaan KKN,&#8221; sebut Waliyono.</p>
<p>Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di KIP Sumut, dengan agenda pemeriksaan lanjutan atas gugatan pemohon.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/01/15/kominfo-medan-digugat-di-kip-diduga-tutupi-data-kerja-sama-dengan-media/">Kominfo Medan Digugat di KIP, Diduga Tutupi Data Kerja Sama dengan Media</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/01/15/kominfo-medan-digugat-di-kip-diduga-tutupi-data-kerja-sama-dengan-media/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
