Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik: Ketidakhadiran Pertamina Picu Kekecewaan Migas Watch

534
×

Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik: Ketidakhadiran Pertamina Picu Kekecewaan Migas Watch

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Lembaga Independen Pengawasan Minyak dan Gas MIGAS WATCH sebagai pemohon dan PT Pertamina (Persero) sebagai termohon.

Sidang berlangsung di Kantor KIP, Jalan Alfalah No.22, Suka Maju, Medan, pada Rabu (22/1/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP Sumut, Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn., bersama anggota majelis Syafii Sitorus, SH, M.I.Kom., dan Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si., harus ditunda karena absennya pihak termohon, Pertamina.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Dibahas di Kantor Bupati Toba, Wakil Bupati Tekankan Penyusunan Proposal Program
Tampak pihak termohon tidak hadir pada sidang.

“Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan karena pekan ini bertepatan dengan hari libur,” jelas Dr. Abdul Haris Nasution saat memimpin persidangan.

 

Kekecewaan Migas Watch

Ketua MIGAS WATCH, Rion Arios, SH, MH, yang didampingi Sekretaris MIGAS WATCH, Waliyono, SSos, MIKom, mengungkapkan rasa kecewa atas ketidakhadiran Pertamina dalam sidang tersebut.

“Kami sangat menyayangkan absennya pihak Pertamina. Sebagai badan publik, mereka seharusnya menghormati proses hukum dan transparansi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Rion Arios kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan, Netizen Beri Respons Beragam

 

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan MIGAS WATCH kepada Pertamina terkait pengelolaan dan distribusi minyak serta gas di wilayah Sumatera Utara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak mendapat respons memadai dari Pertamina.

“Transparansi informasi publik adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap proses ini memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua badan publik,” ujar Rion.

 

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis telah menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang. Pihak MIGAS WATCH berharap Pertamina dapat hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi dan memenuhi kewajiban mereka sebagai badan publik.

Baca Juga :  Pemkot Medan Gelar Program Nikah Gratis, Solusi Mewujudkan Akad Impian Tanpa Beban Biaya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung pada masyarakat.

You cannot copy content of this page