TOBA, LIVESUMUT.com – Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba, Senin (13/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Bupati memaparkan realisasi pendapatan daerah selama Tahun Anggaran 2025 sekaligus mengajak DPRD Kabupaten Toba membahas Ranperda tersebut secara bersama-sama sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan nota pengantar yang dibacakan Bupati, target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.288.418.122.651,00. Dari jumlah tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp1.220.313.353.032,13.
Realisasi pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.588.191.248,13, pendapatan transfer sebesar Rp1.083.520.095.928,00, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10.205.065.856,00.
Sementara itu, realisasi belanja daerah meliputi Belanja Operasi sebesar Rp826.737.528.636,00, Belanja Modal sebesar Rp176.307.352.085,00, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20.000.000.
Selain itu, Belanja Transfer terdiri atas belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp6.986.843.867,00, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp233.948.977.677,00.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toba berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Toba sehingga proses pembahasannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain agenda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nota pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sehingga sejumlah ketentuan dalam Perda perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa penyesuaian yang diusulkan di antaranya perubahan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Air Tanah, sehingga rumusannya menjadi “Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.”
Selain itu, pelayanan administrasi seperti asuransi dan biaya legalisasi surat keterangan per lembar diusulkan untuk dihapus dari objek retribusi jasa umum pada layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga rumusannya disesuaikan menjadi “Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.”
Usai menyampaikan nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Toba berharap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toba dapat dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba.













