Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bupati Toba Tegaskan Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran

284
×

Bupati Toba Tegaskan Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diikuti para kepala desa dan camat se-Kabupaten Toba di Laguboti.

Toba, LIVESUMUT.com – Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait Dana Desa yang digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa beserta perangkatnya serta para camat se-Kabupaten Toba.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan pemahaman aparatur desa terkait regulasi terbaru yang mengatur pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Adapun sejumlah regulasi yang disosialisasikan meliputi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, turut disampaikan beberapa Peraturan Bupati Toba, di antaranya Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Perbup Nomor 13 Tahun 2026 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Perbup Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, serta Perbup terkait penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBDes di Kabupaten Toba.

Baca Juga :  Guru Hebat Belum Tentu Jadi Kepala Sekolah Hebat, Pesan Wabup Toba di Asesmen Kepsek 2025

Dalam arahannya, Bupati Toba memaparkan sumber pendapatan desa tahun 2026 yang terdiri dari Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp39.670.606.400, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp86.356.327.840, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) sebesar Rp10.600.000.000.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa dari APBN diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai skala prioritas. Sementara itu, dana yang bersumber dari APBD seperti ADD dan BHP digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, jaminan sosial, operasional pemerintahan desa, serta kebutuhan lainnya sesuai kewenangan desa.

Sosialisasi ini juga diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan desa tahun 2026 berjalan sesuai dengan dokumen RPJMDesa dan RKPDesa yang telah ditetapkan melalui musyawarah sebelumnya. Selain pembangunan infrastruktur, Dana Desa juga diprioritaskan untuk program pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat, khususnya keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan yang disalurkan paling banyak setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk berbagai program prioritas lainnya seperti ketahanan iklim dan kebencanaan, peningkatan layanan kesehatan dasar, penguatan ketahanan pangan dan ekonomi desa, dukungan koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital, serta program prioritas lain sesuai potensi desa.

Baca Juga :  Bantuan Bencana Rp2,9 Miliar Digelontorkan ke Taput, Bupati JTP Ingatkan Soal Kejujuran Data

Bupati Toba juga menyoroti penurunan Dana Desa yang cukup signifikan pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebagian anggaran dialihkan untuk penguatan ekonomi desa melalui pembangunan gerai dan penyertaan modal koperasi desa merah putih.

“Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya desa untuk menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sehingga mampu menjadi desa yang lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah di atasnya. Pemerintah desa juga diharapkan mampu melibatkan perantau, menarik investor, memanfaatkan sumber daya alam, serta memperkuat semangat gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.

“Kepada para kepala desa, agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa, badan permusyawaratan desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa,” ujar Bupati mengakhiri arahannya.

Baca Juga :  BPS dan Pemkab Toba Gelar Pembinaan Statistik, Fokus Tingkatkan Akurasi Data

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kejaksaan Negeri Toba yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Paulus Hasibuan, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Benny A. Surbakti, S.H., M.H. Dari Polres Toba hadir Aipda Sudiharjo Hutauruk, S.H selaku penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Toba.

Selain itu, turut hadir Kepala Dinas PMDPPA Kabupaten Toba Melati Silalahi, Inspektur Kabupaten Toba Wallen Hutahaean, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Harlen Simarmata, Kepala BPKAD Fernando Samosir, Plt. Kadis Koperindag Jonni Lubis, perwakilan Bank Sumut Elida Novita Simamora, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Chandra Sitanggang dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Toba Yuke Sianturi.

Hadir pula pimpinan perangkat daerah, perwakilan PT Bank Sumut Cabang Balige Sahat Gunarso Silalahi, para camat, kepala desa, serta kaur keuangan desa se-Kabupaten Toba. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Toba.

You cannot copy content of this page