Scroll untuk baca artikel
Daerah

HKBP Ungkap Dokumen Sejarah RSU Tarutung, Bupati Taput: Sah-sah Saja

39
×

HKBP Ungkap Dokumen Sejarah RSU Tarutung, Bupati Taput: Sah-sah Saja

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Tarutung, LIVESUMUT.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung dengan merujuk pada sejumlah dokumen sejarah dan arsip resmi yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan rumah sakit tersebut.

Ephorus HKBP, Pdt. Victor Tinambunan, menjelaskan bahwa berbagai dokumen yang masih tersedia hingga saat ini menunjukkan hubungan historis antara HKBP dan RSU Tarutung. Salah satunya adalah berita acara penyerahan resmi dari lembaga zending pada masa lalu yang mencantumkan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSU Tarutung dan Rumah Sakit HKBP Balige, serta beberapa klinik di wilayah Samosir dan daerah lainnya.

Menurut Victor, fakta bahwa Rumah Sakit HKBP Balige hingga kini masih dikelola HKBP menjadi salah satu petunjuk penting dalam menelusuri sejarah kepemilikan fasilitas kesehatan yang tercantum dalam dokumen penyerahan tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi, Satlantas Polres Batubara Jalin Komunikasi Terbuka dengan Insan Pers

Selain itu, HKBP juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 1954 yang secara eksplisit menyebut RSU Tarutung sebagai bagian dari rumah sakit yang diserahkan pada masa itu.

Tak hanya mengandalkan dokumen lama, HKBP juga menyoroti adanya kesepakatan awal yang ditandatangani pada 2016 antara HKBP dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam dokumen tersebut, HKBP tercatat sebagai pihak pertama, sementara Pemkab Taput menjadi pihak kedua dengan pendampingan Badan Pengelola Aset dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.

“Jika tidak ada keterkaitan sebelumnya, mengapa ada kesepakatan awal antara HKBP dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait rumah sakit ini?” ujar Victor.

Untuk memperkuat penelusuran sejarah, HKBP bahkan telah menjalin komunikasi dengan perpustakaan lembaga zending di Jerman guna memperoleh arsip, surat-menyurat, dan literatur yang berkaitan dengan sejarah RSU Tarutung.

Baca Juga :  Bupati Taput Buka Horse Racing Sumut Cup, Pacuan Kuda Bergema di Siborong-borong

Meski tengah memperjuangkan kejelasan status kepemilikan, HKBP menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebaliknya, gereja menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di RSU Tarutung.

“Kami tidak memiliki keraguan sedikit pun untuk mendukung pemerintah dalam memajukan layanan kesehatan. Yang kami harapkan adalah adanya kejelasan mengenai status kepemilikan rumah sakit berdasarkan sejarah dan dokumen yang ada,” kata Victor.

Ia menilai persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu merupakan tanggung jawab moral pimpinan gereja untuk ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, bukan semata-mata persoalan aset.

Baca Juga :  Bupati Jonius Hutabarat Tegaskan Reformasi Organisasi Pemerintahan Bukan Sekadar Penyederhanaan

“Kalau HKBP mengatakan ini asetnya, menurut saya sah-sah saja. Kalau Pemda mengatakan ini asetnya juga sah-sah saja. Kita serahkan saja ke pengadilan. Namun jangan karena persoalan ini masih berproses hukum lalu mengurangi niat kita untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,” ujar Jonius.

Diketahui, sengketa kepemilikan RSU Tarutung saat ini masih bergulir di pengadilan. Putusan tingkat pertama yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Jaksa Pengacara Negara kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.

Melalui dialog dan kajian terhadap dokumen sejarah yang ada, berbagai pihak berharap polemik kepemilikan RSU Tarutung dapat menemukan titik terang sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu sengketa yang berlangsung.

You cannot copy content of this page