PADANG LAWAS, LIVESUMUT.com – Seorang pria berinisial SL (27), warga Desa Sibual-buali, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kepergok saat diduga mencuri 1,1 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Barapala. Setelah diamankan di lokasi kejadian, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian dan kini telah ditahan di Mapolres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah resmi kami tahan di Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di areal perkebunan PT Barapala, Divisi II Blok F24, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh Manager Kebun PT Barapala, Marhum Berutu, bersama timnya. Saat melakukan pengecekan di lokasi, mereka mendapati SL sedang memuat tandan buah segar kelapa sawit yang diduga hasil curian.
Pelaku mengangkut buah sawit menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 yang telah dimodifikasi dengan keranjang kayu di bagian belakang agar mampu membawa muatan dalam jumlah besar.
Mengetahui aksi tersebut, pihak perusahaan langsung mengamankan pelaku di lokasi sebelum menyerahkannya kepada personel Polres Padang Lawas. Selanjutnya, PT Barapala membuat laporan polisi secara resmi pada Jumat (31/7/2026).
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita 49 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 1,1 ton atau 1.100 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor, serta satu buah keranjang kayu beserta karet yang digunakan untuk mengangkut buah sawit.
Akibat pencurian tersebut, PT Barapala diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,19 juta.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, status SL resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g juncto Pasal 20 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.







