Scroll untuk baca artikel

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Prinsip Dasar

Pedoman ini bertujuan untuk menjamin independensi, keakuratan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberitaan di media siber (online).

Pedoman ini dirancang agar setiap pemberitaan dan konten yang disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip kebenaran, keberimbangan, dan keberagaman.

2. Akurasi dan Validasi Informasi

Setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi.

Informasi yang bersifat spekulatif, belum jelas, atau rumor harus ditandai dan dijelaskan kepada pembaca.

Dalam hal terjadi kesalahan atau misinformasi, media siber wajib segera mengoreksi dan memberikan klarifikasi yang jelas.

3. Sumber Informasi

Setiap informasi yang dipublikasikan harus mencantumkan sumber dengan jelas, baik berupa narasumber, dokumen, ataupun sumber data lain.

Identitas narasumber dapat dirahasiakan hanya jika diperlukan dan dengan alasan yang kuat, seperti keamanan narasumber atau risiko yang terkait dengan publikasi identitas.

4. Keseimbangan dan Keberimbangan

Media siber wajib memberikan ruang bagi semua pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam suatu pemberitaan.

Jika terjadi konflik atau perdebatan dalam suatu berita, media harus berupaya untuk menampilkan pandangan dari berbagai sisi.

5. Penghormatan Terhadap Hak Privasi dan Hak Asasi Manusia

Media siber harus menghormati hak privasi individu dan tidak mempublikasikan informasi yang dapat merugikan atau mempermalukan pihak-pihak tertentu tanpa dasar kepentingan publik yang jelas.

Perlindungan anak, korban kekerasan, dan pihak rentan lainnya harus diperhatikan secara ketat dengan tidak mempublikasikan identitas yang dapat mengganggu kehidupan mereka.

6. Penggunaan Konten Buatan Pembaca (User-Generated Content)

Komentar atau konten lain yang dibuat oleh pengguna di platform media siber wajib melewati proses moderasi yang memadai.

Konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya harus dihapus atau disensor sesuai dengan kebijakan moderasi.

7. Hak Cipta dan Plagiarisme

Setiap konten yang diambil dari sumber lain harus mencantumkan atribusi dengan jelas, sesuai dengan izin dan lisensi dari sumber asli.

Media siber wajib menghindari plagiarisme dalam semua bentuknya dan menghormati hak cipta konten milik orang lain.

8. Transparansi dan Konflik Kepentingan

Media siber harus transparan dalam mengungkapkan kepentingan komersial yang mungkin mempengaruhi pemberitaan.

Staf dan jurnalis harus menghindari situasi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

9. Pengiklanan dan Batas Jelas Antara Berita dan Iklan

Setiap iklan atau konten sponsor harus diberi label yang jelas dan dibedakan dengan konten editorial.

Media siber tidak boleh menerima pengiklanan yang bertentangan dengan nilai-nilai jurnalisme atau yang dapat menyesatkan pembaca.

10. Tanggung Jawab dalam Berita Kriminal dan Kekerasan

Media siber wajib berhati-hati dalam memberitakan isu kekerasan, kriminal, dan konflik, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis bagi masyarakat.

Identitas korban dan pelaku dalam berita kriminal harus dilindungi, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak atau korban kekerasan seksual.

11. Hak untuk Menjawab

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menjawab atau memberikan klarifikasi.

Media siber wajib menyediakan ruang yang layak untuk menanggapi hak jawab ini dalam pemberitaannya.

12. Penegakan Pedoman

Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenai sanksi internal sesuai dengan kebijakan media.

Setiap pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran pedoman ini kepada dewan redaksi atau otoritas terkait.

Pedoman ini dapat diperbarui dan disesuaikan dengan perubahan regulasi, tren jurnalistik, dan kebutuhan media.

You cannot copy content of this page