Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahPolitik

SK PAW Sudah Terbit, NasDem Dorong Yusuf Siregar Temui Ketua DPRD Tapsel soal Jadwal Pelantikan

20
×

SK PAW Sudah Terbit, NasDem Dorong Yusuf Siregar Temui Ketua DPRD Tapsel soal Jadwal Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, dengan latar Kantor DPRD Tapanuli Selatan dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang peresmian pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

TAPSEL | LIVESUMUT.com – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) telah terbit.

Namun, hingga kini jadwal pengambilan sumpah dan janji Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel masih belum menemui kepastian.

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, membenarkan SK PAW Yusuf Siregar dari Gubernur Sumatera Utara telah turun.

Menurut Maas, tahapan berikutnya tinggal proses pengambilan sumpah dan janji sebelum Yusuf Siregar resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Tapsel.

“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat. Ini hanya pengambilan sumpah janji saja,” tulis Maas saat dikonfirmasi.

NasDem Dorong Yusuf Temui Ketua DPRD

Di tengah belum adanya kepastian jadwal pelantikan, Maas mengatakan DPD Partai NasDem Tapsel masih berupaya menghubungi Yusuf Siregar terkait pengambilan tembusan SK PAW dari Gubernur.

Baca Juga :  Banggar DPRD Provsu Kunjungi Asahan, Bahas Realisasi DBH dan BKP Tahun 2024

Maas berharap Yusuf Siregar segera datang ke Tapanuli Selatan dan menemui Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, untuk membahas tindak lanjut proses pelantikannya.

Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk membuka jalan menuju kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji.

“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan terkait PAW kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujar Maas, Jumat (11/9/2026).

Maas: Tidak Harus Melalui Banmus

Maas berpandangan, proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan agenda rapat paripurna dan tidak harus melalui proses Badan Musyawarah (Banmus).

“Karena ini paripurna biasa, tidak harus diproses Banmus,” katanya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebut surat tembusan SK Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar telah diambil di Kantor DPRD Tapsel oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Sorgawani Hasibuan.

Baca Juga :  Humbahas Tuntas 100%! Seluruh KDMP Lengkap dengan Akta Notaris

Selain tembusan untuk Yusuf Siregar, terdapat pula surat tembusan yang diperuntukkan bagi DPD Partai NasDem Tapsel.

Tembusan SK atas nama Yusuf Siregar disebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disimpan sebelum yang bersangkutan hadir langsung di Tapanuli Selatan.

Maas mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan. Namun, pihak NasDem belum meminta penjadwalan pengambilan sumpah dan janji karena masih mengalami kesulitan menghubungi Yusuf Siregar.

“Kami juga dari DPD Partai NasDem Tapsel sudah koordinasi di sekretariat DPRD. Karena sulitnya menghubungi Pak Siregar, kami tidak berani minta penjadwalannya,” ungkap Maas.

Ketua DPRD Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi terkait tindak lanjut SK PAW Yusuf Siregar belum membuahkan penjelasan dari pihak DPRD Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Usai Retreat di Akmil, Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Disambut Hangat di Doloksanggul

Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan proses tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Keterangan dari pimpinan DPRD dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai tahapan dan jadwal pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW tersebut.

Kursi Kosong Dapil 5 Diharapkan Segera Terisi

Proses PAW Yusuf Siregar turut menjadi perhatian, terutama karena masih adanya kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tapanuli Selatan yang belum terisi.

Maas berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan Yusuf Siregar dengan Ketua DPRD Tapsel diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji.

Harapannya, kursi kosong Dapil 5 segera terisi sehingga aspirasi masyarakat di daerah pemilihan tersebut kembali memiliki representasi penuh di DPRD Tapanuli Selatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page