Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Daerah

Nol Tender di LPSE Toba hingga September 2026, J. Frist: Jangan Sampai Persaingan Usaha Tertutup

74
×

Nol Tender di LPSE Toba hingga September 2026, J. Frist: Jangan Sampai Persaingan Usaha Tertutup

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW LIDIK Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom.

TOBA, LIVESUMUT.com — DPW LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan  Provinsi Sumatera Utara) menyoroti belum terlihatnya paket tender Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Tahun Anggaran 2026 pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) hingga 03 September 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPW LIDIK Sumatera Utara lantaran pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari APBD memiliki posisi penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Di sisi lain, proses pengadaan juga berkaitan dengan kesempatan pelaku usaha untuk mendapatkan akses dan bersaing secara sehat dalam pekerjaan pemerintah.

Ketua DPW LIDIK Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, meminta Pemkab Toba memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pengadaan tersebut.

Menurut J. Frist, tidak munculnya paket tender di LPSE belum dapat langsung dimaknai sebagai adanya pelanggaran. Pasalnya, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah memungkinkan penggunaan sejumlah metode pengadaan sesuai dengan nilai, karakteristik pekerjaan, kondisi tertentu, serta ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan agar penggunaan metode selain tender tidak sampai menimbulkan kesan bahwa kesempatan bagi pelaku usaha menjadi terbatas.

“Jangan sampai metode pengadaan justru menjadi pintu tertutup bagi pelaku usaha lain. Pemerintah harus memastikan kesempatan berusaha tetap sehat dan tidak ada penyedia tertentu yang seolah-olah mendapatkan akses lebih besar dibandingkan pelaku usaha lainnya,” katanya pada Kamis (3/9/2026).

Tangkapan layar laman LPSE atau SPSE/INAPROC Kabupaten Toba yang menunjukkan pada pilihan Tahun Anggaran paket tender, hanya tersedia data hingga 2025. Sementara itu, paket tender pengadaan Tahun Anggaran 2026 belum terlihat tersedia pada filter tersebut.

DPW LIDIK Sumut Minta Dasar Penggunaan Metode Pengadaan Dijelaskan

J. Frist mengatakan, DPW LIDIK Sumut tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa tidak munculnya paket tender tersebut merupakan pelanggaran. Sebab, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan berbagai metode sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pejabat Sibuk Seremoni, Eksekusi Minim: Rakyat Mulai Gerah

Namun, menurut J. Frist, apabila seluruh paket pengadaan Pemkab Toba memang menggunakan metode selain tender, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan pertimbangan penggunaan metode tersebut.

Penjelasan itu dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami bagaimana proses pengadaan APBD Toba Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan.

Ia juga meminta Pemkab Toba tidak alergi terhadap kritik dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Metode Non-Tender dalam Pengadaan Pemerintah

J. Frist menyebut ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengatur berbagai metode yang dapat digunakan selain tender. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, metode non-tender antara lain meliputi Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing melalui katalog elektronik.

Penggunaan metode non-tender pada prinsipnya bertujuan mempercepat proses pengadaan, menyesuaikan metode dengan nilai dan risiko pekerjaan, menjaga efektivitas penggunaan anggaran, serta mengakomodasi kondisi khusus yang tidak memungkinkan dilakukan melalui tender.

Meski demikian, penggunaan metode non-tender tetap memiliki batasan dan persyaratan. Regulasi mengatur batasan nilai pengadaan, kondisi yang memperbolehkan penggunaan metode tertentu, tanggung jawab pelaku pengadaan, hingga kewajiban dokumentasi.

Pengadaan Langsung Bukan Berarti Tanpa Persyaratan

Salah satu metode yang dapat digunakan adalah pengadaan langsung. Metode ini umumnya diterapkan pada pengadaan dengan nilai tertentu dan proses yang relatif sederhana.

Baca Juga :  Hebat! Wakili Sumut, Kontingen Toba Borong Medali di Pesparawi Nasional XIV 2026

“Kendati prosesnya lebih sederhana, pengadaan langsung tetap membutuhkan spesifikasi teknis yang jelas, harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumentasi yang lengkap,” jelas J. Frist.

Karena itu, penggunaan metode pengadaan langsung tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun dari sisi kewajaran harga.

Penunjukan Langsung Memiliki Kondisi Khusus

Selain pengadaan langsung, terdapat penunjukan langsung yang penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penunjukan langsung antara lain keadaan darurat, hanya terdapat satu penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan, pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan, serta kondisi yang berkaitan dengan kerahasiaan atau keamanan negara,” jelasnya lagi.

Menurut J. Frist, kondisi khusus tersebut perlu didukung dengan alasan dan dokumentasi yang memadai agar pemilihan metode pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

E-Purchasing Tetap Perlu Pengawasan

Sementara itu, e-purchasing melalui katalog elektronik menawarkan proses pengadaan yang relatif cepat dan transparan. Harga produk telah tersedia dalam katalog sehingga proses pembelian dapat dilakukan secara lebih sederhana.

Namun, penggunaan e-purchasing bukan berarti bebas dari risiko.

Pemkab tetap perlu memastikan kesesuaian spesifikasi barang atau jasa, ketepatan pemilihan produk dalam katalog, serta pengelolaan kontrak dan pembayaran.

DPW LIDIK Sumut Soroti Risiko Pengadaan Non-Tender

J. Frist menilai setiap metode pengadaan memiliki karakteristik dan risiko masing-masing. Pengadaan langsung, misalnya, memiliki risiko kesalahan administrasi apabila proses dan dokumentasinya tidak dilakukan secara tertib.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Hadiri Fun Run Smartfren, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Pada penunjukan langsung, risiko yang perlu menjadi perhatian adalah dasar atau justifikasi pemilihannya. Sementara pada e-purchasing, kesesuaian spesifikasi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Secara umum, sejumlah risiko yang dapat muncul dalam pengadaan non-tender antara lain pemilihan metode yang tidak tepat, spesifikasi yang tidak jelas, harga yang tidak wajar, serta dokumentasi yang tidak lengkap.

Karena itu, J. Frist menegaskan bahwa perhatian LIDIK bukan semata-mata pada ada atau tidaknya tender di LPSE, melainkan pada bagaimana seluruh proses pengadaan pemerintah dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kesempatan berusaha yang sehat.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, sementara pelaku usaha juga berhak mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.

“Jangan sampai metode pengadaan justru menjadi pintu tertutup bagi pelaku usaha lain. Pemerintah harus memastikan kesempatan berusaha tetap sehat dan tidak ada penyedia tertentu yang seolah-olah mendapatkan akses lebih besar dibandingkan pelaku usaha lainnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, di antaranya Pemkab Toba melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, serta pihak LPSE Toba, guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page