Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Rumah di Siantar Marimbun, Temukan Ekstasi, Etomidate, Sabu hingga Alat Cetak Pil

766
×

Polisi Gerebek Rumah di Siantar Marimbun, Temukan Ekstasi, Etomidate, Sabu hingga Alat Cetak Pil

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan sebuah rumah di Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang ditemukan antara lain diduga ekstasi, etomidate, sabu, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak pil.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Siantar Marimbun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi, etomidate, sabu hingga peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak pil.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan petugas.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SWG pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diciduk di Rumah Kontrakan Sipagabu Padang Lawas

Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap SWG, petugas menemukan satu unit handphone merek Itel warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba yang didampingi perangkat lingkungan setempat menggeledah sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Penggeledahan rumah di Siantar Marimbun itu membuahkan hasil. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pembuatan narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 10 bungkus yang diduga narkotika jenis etomidate, 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, lima butir pil yang diduga ekstasi warna ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serta serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Ngamuk di Gudang Amplas, Todong Senpi ke Security dan Ancam Bunuh Karyawan

Selain itu, petugas menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram.

Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram, satu botol ketamine cair, serta 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya narkotika, dalam penggerebekan tersebut polisi turut menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil.

Barang-barang tersebut berupa plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam buah sendok plastik, toples yang diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua buah brankas, timbangan digital dan kalkulator.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diamankan Polisi di Teras Sebuah Rumah di Siantar Timur

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A.

Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pematangsiantar juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page