Hukum & Kriminal

Simpan Ekstasi 18 Butir di Pekarangan Rumah, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Siantar

71
×

Simpan Ekstasi 18 Butir di Pekarangan Rumah, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Siantar

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka berinisial GG (43) diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar usai diduga menyimpan 18 butir pil ekstasi di pekarangan rumahnya.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti 18 butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 9,20 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan terhadap Petugas Retribusi di Samosir: Saksi Bantah Isu Pencakaran

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Barang bukti berupa 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram beserta satu unit telepon genggam yang diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG (43). Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi itu, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga :  Diduga Bandar Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi, Akui Dapat Pasokan dari ‘Ucok’

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Gudang 55 Medan Marelan Diduga Jadi Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Warga Minta Polisi Bergerak

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terus memburu pemasok yang disebut tersangka guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

You cannot copy content of this page