Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Pengedar Dibekuk! 23,40 Gram Sabu Diamankan dalam Penggerebekan di Naga Pita

702
×

Dua Pengedar Dibekuk! 23,40 Gram Sabu Diamankan dalam Penggerebekan di Naga Pita

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun bersama Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Komandan Unit Intel Letda Inf Edy Susanto bersama Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang disebut-sebut sebagai pusat peredaran sabu.

Baca Juga :  Aksi Curi Motor di Siantar Utara Gagal, Pelaku Kabur Setelah Diteriaki Pemilik Rumah

Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak cepat.

Hasilnya, dua pengedar narkoba berinisial DH (33), warga Jalan Diponegoro, dan RP (35), warga Jalan Rakuta Sembiring, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dari penggerebekan ini, petugas menemukan 68 plastik klip berisi sabu dengan berat total 28,09 gram, yang setelah dikurangi plastik menjadi 23,40 gram.

Selain sabu, turut diamankan dua unit handphone (Realme hitam dan Vivo biru), uang tunai Rp3.521.000, serta sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diserahkan ke Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Job Fair Siantar 2025 Resmi Dibuka, Wakapolres Dukung Perluasan Lapangan Kerja

“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Siantar dalam rangka pemeriksaan dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas Komandan Unit Intel Kodim Letda Inf Edy Susanto.

You cannot copy content of this page