PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Warga di Jalan Pematang Raya, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, melaporkan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga mengganggu ketertiban umum, Sabtu (8/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan warga melalui Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek Siantar Timur langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. mengatakan, laporan awal diterima Operator Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar dari seorang warga berinisial ES.
“Awalnya Operator Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan warga inisial ES adanya ODGJ diduga melakukan gangguan ketertiban umum,” kata IPTU Agustina.
Setelah menerima laporan tersebut, Operator CC 110 Polres Pematangsiantar kemudian meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Timur. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel piket Polsek Siantar Timur menemui pelapor. Namun, ODGJ yang sebelumnya dilaporkan sudah tidak berada di lokasi karena telah pergi.
Meski demikian, personel tetap melakukan pengecekan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
“Selama kegiatan tindaklanjut Laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” kata IPTU Agustina.












