Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPendidikan

FH Universitas Jambi Kenalkan Restorative Justice untuk Cegah Bullying di SMAN 1 Sungai Penuh

36
×

FH Universitas Jambi Kenalkan Restorative Justice untuk Cegah Bullying di SMAN 1 Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini
Fakultas Hukum Universitas Jambi memberikan edukasi mengenai bullying, cyberbullying, dan restorative justice kepada siswa SMA Negeri 1 Sungai Penuh dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, Kamis (13/8/2026).

SUNGAI PENUH, LIVESUMUT.com — Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi mengenalkan pendekatan restorative justice (RJ) kepada siswa SMA Negeri 1 Sungai Penuh sebagai salah satu upaya mencegah dan menyikapi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Edukasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi di SMA Negeri 1 Sungai Penuh, Kamis (13/8/2026). Kegiatan mengangkat tema “Model Edukasi Hukum Anti-Perundungan Berbasis Restorative Justice bagi Siswa SMA Negeri 1 Kota Sungai Penuh”.

Klik disini!

Kegiatan diikuti siswa kelas X yang merupakan perwakilan SMA Negeri 1 Sungai Penuh. Edukasi hukum dikemas secara interaktif agar siswa lebih mudah memahami persoalan bullying, cyberbullying, serta pendekatan restorative justice yang dapat digunakan dalam menyikapi konflik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh MC dari OSIS SMA Negeri 1 Sungai Penuh. Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa oleh salah seorang siswa anggota OSIS.

Karena Kepala SMA Negeri 1 Sungai Penuh, Marwazy, S.Pd., M.Pd., sedang berada di luar kota, sambutan dari pihak sekolah disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Khuzaini.

Baca Juga :  10 Personel Polres Samosir Terindikasi Mengakses Situs Judi Online

Selanjutnya, Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi, Herlina Manik, S.H., M.Kn., menyampaikan sambutan sekaligus mengapresiasi pihak sekolah atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Siswa Kenali Bahaya Bullying dan Cyberbullying

Sebelum memasuki materi utama, para siswa mengikuti pre-test untuk mengetahui pemahaman awal mereka mengenai bullying dan restorative justice.

Materi pertama mengenai perundungan dan cyberbullying disampaikan oleh Sonya Manik, S.H. Para siswa diajak mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta menyadari bahwa tindakan di ruang digital juga dapat menimbulkan persoalan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.

Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai restorative justice yang disampaikan oleh Ana Romasi Sigiro, S.H., M.Kn.

Ana yang merupakan alumni SMA Negeri 1 Sungai Penuh mengajak siswa memahami bahwa penyelesaian konflik tidak hanya dilihat dari sisi kesalahan dan hukuman. Pendekatan restorative justice juga memperhatikan dampak yang dialami korban, tanggung jawab pelaku, proses pemulihan, serta upaya mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan di Siborongborong dengan Restorative Justice dan Berujung Damai

Untuk memperkuat pemahaman siswa, kegiatan juga diselingi pemutaran film pendek bertema bullying. Melalui tayangan tersebut, siswa diajak merefleksikan dampak perundungan dan memahami bahwa tindakan yang dianggap sebagai candaan dapat memberikan pengalaman berbeda bagi orang yang menjadi sasaran.

Setelah pemaparan materi dan pemutaran film, siswa mengikuti post-test sebagai bagian dari evaluasi kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya perkembangan pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan, khususnya mengenai bullying, cyberbullying, dan restorative justice.

Restorative Justice Bukan Berarti Mengabaikan Kesalahan

Suasana kegiatan kemudian semakin hidup melalui games dan kuis interaktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan, aktif menjawab pertanyaan, serta berani menyampaikan pendapat.

Interaksi tersebut membuat proses edukasi hukum berlangsung lebih komunikatif dan tidak monoton. Siswa tidak hanya menerima materi, tetapi juga dilibatkan dalam pembahasan mengenai persoalan yang berkaitan dengan bullying dan konflik di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya dengan Mediasi 

Dalam kegiatan tersebut, siswa juga diajak memahami bahwa restorative justice bukan berarti mengabaikan kesalahan. Sebaliknya, pendekatan ini mendorong adanya tanggung jawab, pemulihan, dan perbaikan hubungan.

Ketika terjadi bullying, persoalan tidak hanya dilihat dari siapa yang salah. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah siapa yang terdampak, bagaimana memperbaiki keadaan, serta bagaimana mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Para siswa juga didorong untuk tidak menjadi bagian dari rantai bullying. Ketika melihat teman menjadi korban, mereka diharapkan tidak ikut menertawakan, menyebarkan, atau memperbesar perundungan.

Sebaliknya, siswa diharapkan berani memberikan dukungan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang dapat membantu.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada pihak SMA Negeri 1 Sungai Penuh sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan dukungan sekolah dalam pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi.

You cannot copy content of this page