Taput, LIVESUMUT.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi masyarakat.
Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung di Kantor DPRD Taput, Jumat (21/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, S.H., didampingi Wakil Ketua Dedy Hendra Hutabarat, S.H., dan Ir. Reguel Simanjuntak.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., hadir bersama Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., anggota DPRD, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Bagi pemerintah daerah, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Kesepakatan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan belanja daerah tetap diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Bupati Jonius menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan anggaran sangat bergantung pada kesamaan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap program harus memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara,” ujar Bupati Jonius.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah tidak menjadikan perubahan anggaran hanya sebagai proses administratif, tetapi sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, setelah kesepakatan dicapai, jajaran pemerintah daerah harus bergerak cepat menindaklanjuti dokumen tersebut melalui penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
“Saya instruksikan seluruh perangkat daerah bersama TAPD segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan disiplin fiskal, efisiensi belanja, serta prinsip money follows program. Anggaran harus mengikuti program yang prioritas, bukan sebaliknya, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati turut menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan pengelolaan anggaran. Menurut dia, tata kelola keuangan yang terbuka dan akuntabel merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jonius juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapanuli Utara yang telah memberikan masukan serta pemikiran selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, pemikiran dan masukan konstruktif yang telah diberikan. Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi, tetapi tujuan akhirnya harus tetap satu, yaitu menghadirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat Tapanuli Utara,” katanya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan mematangkan dokumen perubahan anggaran dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, efisiensi belanja, serta kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara Pemkab Taput dan DPRD diharapkan dapat menjaga agar pelaksanaan APBD 2026 tetap berjalan secara realistis, transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Tapanuli Utara yang berkelanjutan.












