BATAM, LIVESUMUT.com — Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menuai sorotan. Pasalnya, warga pendatang berinisial DES dan BSB yang telah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) resmi dari daerah asal disebut tidak dapat melanjutkan proses administrasi kependudukan di Batam.
Sebagai gantinya, warga tersebut hanya diberikan Formulir Penduduk Non-Permanen. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kepastian status administrasi kependudukan warga yang telah resmi berpindah domisili.
Persoalan menjadi lebih rumit karena ketika SKPWNI diterbitkan, data kependudukan warga secara otomatis telah dihapus atau dinonaktifkan dari database daerah asal. Sementara itu, daerah tujuan disebut menolak memproses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru.
Situasi tersebut berpotensi menempatkan warga pendatang dalam posisi rentan karena terjadi jeda antara status kependudukan di daerah asal dan proses administrasi di daerah tujuan.
Seorang pejabat Disdukcapil Batam berinisial I menyatakan, pembatasan proses administrasi pendatang dan penggunaan formulir non-permanen tersebut dilakukan seiring adanya peningkatan atau upgrade sistem kependudukan yang tengah dikerjakan pihak ketiga.
Kebijakan tersebut juga disebut berkaitan dengan upaya pengawasan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Kota Batam.
Namun, alasan teknis maupun keamanan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka menilai persoalan sistem tidak semestinya membuat warga kehilangan kepastian dalam mengurus dokumen kependudukan.
Terlebih, kebijakan yang diterapkan di Batam disebut tidak disosialisasikan secara luas kepada Disdukcapil di daerah lain.
Akibatnya, daerah asal tetap menerbitkan SKPWNI sesuai prosedur yang berlaku, sementara warga yang membawa dokumen tersebut ke Batam justru menghadapi kendala saat melakukan proses administrasi kependudukan.
Seorang warga terdampak mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat pembatasan terhadap warga pendatang yang membawa SKPWNI, semestinya kebijakan itu terlebih dahulu dikoordinasikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi bagi masyarakat.
“Jika Kota Batam memang membatasi atau menolak pendatang yang membawa SKPWNI, seharusnya ada koordinasi dan sosialisasi secara nasional. Jangan sampai warga yang sudah resmi mencabut datanya dari provinsi asal justru terlunta-lunta tanpa kepastian status hukum di tanah airnya sendiri,” ujar BSB salah satu warga terdampak.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena perpindahan penduduk merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari dokumen identitas hingga akses terhadap pelayanan publik.
Warga juga mempertanyakan bagaimana posisi administrasi mereka ketika data di daerah asal sudah dinonaktifkan, sementara proses penerbitan dokumen kependudukan di daerah tujuan belum dapat dilakukan.
Atas persoalan tersebut, masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan Dukcapil Kota Batam.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan administrasi kependudukan di tingkat daerah tetap berjalan sejalan dengan ketentuan nasional.
Masyarakat juga meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme yang harus ditempuh warga pemegang SKPWNI ketika daerah tujuan belum dapat memproses perpindahan administrasi mereka.
Jangan sampai persoalan upgrade sistem, kebijakan internal, atau alasan keamanan justru membuat warga negara yang telah mengikuti prosedur resmi perpindahan penduduk kehilangan kepastian dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.






