TAPSEL | LIVESUMUT.com – Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah resmi diterbitkan. Namun, tindak lanjut terhadap keputusan tersebut kini dipertanyakan publik.
Di satu sisi, Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Parwis Rizki Daulay, menyatakan pihaknya baru menerima SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026 pada Kamis (20/8/2026).
SK tersebut berisi tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Tapanuli Selatan.
Yang menjadi perhatian, keputusan tersebut ternyata telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara pada 10 Agustus 2026.
Artinya, terdapat rentang waktu sekitar 10 hari sejak SK ditetapkan hingga dinyatakan diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan.
SK tersebut menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Sekwan: SK Sudah Diterima

Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Parwis Rizki Daulay, membenarkan bahwa pihak Sekretariat DPRD telah menerima SK Gubernur mengenai pengangkatan Yusuf Siregar sebagai PAW.
Menurut Parwis, dokumen tersebut diterima melalui Kabag Hukum dan Persidangan, Arwan Siregar.
“Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan, Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan,” ujar Parwis.
Dengan diterimanya keputusan tersebut, proses selanjutnya berada di lingkungan DPRD Tapanuli Selatan.
Namun, keterangan Sekwan ini menjadi perhatian karena Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, S.Sos, saat dikonfirmasi justru menyatakan dirinya belum menerima SK tersebut.
Ketua DPRD: PAW Tidak Semudah Itu
Rahmat mengatakan bahwa pelaksanaan PAW tidak bisa langsung dilakukan hanya karena SK Gubernur telah diterbitkan.
Menurutnya, masih terdapat tahapan kelembagaan yang harus dilalui di DPRD Tapanuli Selatan, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,” ujar Rahmat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses PAW kini memasuki tahapan internal DPRD. Dengan demikian, terbitnya SK Gubernur belum otomatis berarti pengucapan sumpah/janji dapat langsung dilaksanakan.
Sekwan Tegaskan Tetap Jalankan Prosedural
Di tengah sorotan mengenai lambannya proses tersebut, Sekwan Tapanuli Selatan menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Parwis juga ditanya apakah proses PAW Yusuf Siregar akan terkendala apabila pihak yang berkepentingan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, upaya hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses PAW yang sedang berjalan.
“Upaya hukum itu hak semua warga negara, namun untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Parwis.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Sekretariat DPRD tetap memproses keputusan gubernur sesuai jalur administratif yang berlaku.
Artinya, apabila terdapat pihak yang memilih menggunakan jalur hukum, hak tersebut tetap dihormati. Sementara dari sisi kelembagaan DPRD, proses PAW tetap dijalankan berdasarkan aturan sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang memerintahkan penghentian.
Yusuf Siregar Sudah Ditetapkan Gubernur

Dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026, Yusuf Siregar telah ditetapkan secara resmi sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ia menggantikan Eddi Sullam Siregar yang sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tapanuli Selatan.
Keputusan gubernur tersebut juga mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur.
Dengan demikian, keputusan gubernur telah memberikan dasar administratif bagi pengangkatan Yusuf Siregar. Selanjutnya, proses tersebut harus diteruskan melalui tahapan kelembagaan DPRD hingga sampai pada pengucapan sumpah/janji.
Setelah SK Gubernur diterima Sekretariat DPRD, perhatian publik kini beralih kepada pimpinan DPRD Tapanuli Selatan.
Publik menunggu kapan SK tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme internal, termasuk kapan Banmus akan membahas tahapan PAW sebagaimana disampaikan Ketua DPRD.
Di satu sisi, Sekwan menyatakan dokumen sudah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Di sisi lain, Ketua DPRD menyebut dirinya belum menerima SK dan menegaskan masih ada mekanisme yang harus dilalui.
Perbedaan keterangan tersebut membuat proses PAW Yusuf Siregar semakin menjadi sorotan.
Publik tentu berharap adanya kejelasan mengenai tahapan berikutnya agar proses tidak menimbulkan kesan berlarut-larut setelah keputusan gubernur diterbitkan.
Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana DPRD Tapanuli Selatan menindaklanjuti keputusan tersebut dan kapan tahapan kelembagaan dilaksanakan.
Sekwan memastikan proses tetap berjalan secara prosedural. Sementara pimpinan DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan PAW harus mengikuti mekanisme internal lembaga.
Di tengah itu, ruang untuk menempuh upaya hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan.
Namun, berdasarkan penegasan Sekwan, adanya upaya hukum tidak otomatis menghentikan proses PAW. Sekretariat DPRD tetap akan menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Tapanuli Selatan setelah SK Gubernur diterbitkan dan Yusuf Siregar ditetapkan sebagai PAW. Selanjutnya, DPRD tinggal menjalankan tahapan sesuai prosedur hingga pengucapan sumpah/janji. (JN-Irul)






