Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Kasus dugaan pencurian besi tiang bendera di wilayah Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme problem solving di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Siantar Selatan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, IPDA J. Manihuruk, SH, dengan mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, SH, menjelaskan, dugaan pencurian besi tiang bendera tersebut melibatkan EJ (65), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, sebagai pihak yang dirugikan.
Sementara itu, dugaan pencurian dilakukan oleh KSH (42) dan JH (54) yang juga merupakan warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah dilakukan mediasi di Polsek Siantar Selatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di atas materai, sekaligus menyatakan tidak akan menempuh proses hukum di kemudian hari.
“Dugaan pencurian besi tiang bendera tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” pungkas IPTU Suhaira.
Penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan perkara tertentu, sehingga hubungan baik di tengah masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan rasa keadilan.












