Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya, AIPDA Erick F. Marbun, turun langsung menangani dan memediasi perselisihan warga terkait saluran parit dengan pendekatan problem solving pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB telah terjadi selisih paham antara warga berinisial DO sebagai pihak pertama dan SS sebagai pihak kedua yang merupakan tetangga di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Perselisihan tersebut berawal dari keberatan pihak pertama terhadap saluran parit dari rumah pihak kedua dan beberapa warga lainnya yang dialirkan ke tanah milik pihak pertama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Lurah dan Babinsa segera merespons dengan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Setelah itu, kedua belah pihak dibawa ke Kantor Kelurahan Marihat Jaya untuk menjalani proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, dengan isi bahwa saluran parit milik pihak kedua akan diarahkan menuju parit umum di Jalan Marihat Jaya, serta saluran air tetap difungsikan sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (27/3/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB dilakukan kegiatan gotong royong bersama pihak kelurahan dan warga setempat untuk memperlancar aliran air pada saluran parit tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak mempermasalahkan kembali fungsi parit tersebut di kemudian hari.
“Masalah selisih paham itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” pungkas AKP Doni.












