PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Perselisihan yang sempat terjadi antara RA dan MR hingga berujung dugaan penganiayaan akhirnya diselesaikan secara damai di Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan problem solving oleh personel piket jaga, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat di Mako Polsek Siantar Barat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan melibatkan RA serta MR.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermeterai karena keduanya telah saling memaafkan.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan membuat kesepakan agar tidak terulang kembali sehingga dugaan penganiayaan tersebut disesuaikan dengan problem solving,” pungkas IPTU Raja.
Dengan penyelesaian melalui pendekatan problem solving, Polsek Siantar Barat mengedepankan penyelesaian konflik secara musyawarah terhadap perkara yang memenuhi syarat, sehingga dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.











