Peristiwa

Ribut Gara-Gara Kucing, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Damaikan Dua Warga

67
×

Ribut Gara-Gara Kucing, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Damaikan Dua Warga

Sebarkan artikel ini
Foto: Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, bersama Lurah Setia Negara, Didi Kimanto, SH, memediasi perselisihan dua warga yang dipicu persoalan kucing di Kantor Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (31/7/2026).

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Perselisihan dua warga yang dipicu persoalan kucing di Jalan Naga Huta, Kompleks Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bersama pihak kelurahan, Jumat (31/7/2026).

Respons cepat dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, yang didampingi Lurah Setia Negara, Didi Kimanto, SH, dengan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Setia Negara untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan problem solving.

Baca Juga :  Satu Pencuri Kabel Tower di Siantar Martoba Tertangkap, Dua Temannya Kabur

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari surat pengaduan yang diajukan pihak pertama berinisial AAPP.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa pihak kedua berinisial NT diduga membawa kotoran kucing dari halaman rumahnya ke halaman rumah pihak pertama pada Selasa (21/7/2026). Tidak lama kemudian, pihak kedua juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing yang berada di halaman rumah pihak pertama hingga menyebabkan salah satu kaki kucing tersebut mengalami kelumpuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Lurah Setia Negara segera memfasilitasi mediasi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  “Rayap Besi” Berkeliaran, Pagar dan Kabel Listrik Rumah Warga Raib di Siantar Martoba

Dalam proses mediasi, pihak kedua mengakui perbuatan yang dilaporkan. Namun, ia mengaku tindakannya dipicu rasa kesal karena warung tempatnya berjualan kerap ditemukan kotoran kucing yang menurutnya berasal dari kucing peliharaan pihak pertama.

Sementara itu, pihak pertama menyampaikan bahwa kucing tersebut bukan miliknya.

Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai, di mana pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, juga memberikan edukasi kepada pihak kedua bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan, termasuk kucing, merupakan perbuatan yang tidak baik.

Baca Juga :  Warga Keluhkan soal Musik Keras Warkop di Nagapita Siantar, Polisi Turun dan Pemilik Berjanji Tertib

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Martua.

You cannot copy content of this page