PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Perselisihan dua warga yang dipicu persoalan kucing di Jalan Naga Huta, Kompleks Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bersama pihak kelurahan, Jumat (31/7/2026).
Respons cepat dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, yang didampingi Lurah Setia Negara, Didi Kimanto, SH, dengan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Setia Negara untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan problem solving.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari surat pengaduan yang diajukan pihak pertama berinisial AAPP.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa pihak kedua berinisial NT diduga membawa kotoran kucing dari halaman rumahnya ke halaman rumah pihak pertama pada Selasa (21/7/2026). Tidak lama kemudian, pihak kedua juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seekor kucing yang berada di halaman rumah pihak pertama hingga menyebabkan salah satu kaki kucing tersebut mengalami kelumpuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Lurah Setia Negara segera memfasilitasi mediasi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam proses mediasi, pihak kedua mengakui perbuatan yang dilaporkan. Namun, ia mengaku tindakannya dipicu rasa kesal karena warung tempatnya berjualan kerap ditemukan kotoran kucing yang menurutnya berasal dari kucing peliharaan pihak pertama.
Sementara itu, pihak pertama menyampaikan bahwa kucing tersebut bukan miliknya.
Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai, di mana pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, juga memberikan edukasi kepada pihak kedua bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan, termasuk kucing, merupakan perbuatan yang tidak baik.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Martua.












