Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Kurir Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari Siantar Ditangkap Polisi

507
×

Dua Kurir Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari Siantar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Dua pria yang kedapatan menyimpan ganja dan sabu berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba di Jalan Singosari Gang Sumbersari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir parit, Rabu (13/8/2025) sore sekitar pukul 14.50 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23), keduanya merupakan warga Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Dibekuk! 23,40 Gram Sabu Diamankan dalam Penggerebekan di Naga Pita

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku RPM di pinggir parit. Sedangkan pelaku lainnya, P alias M, sempat berusaha kabur dengan melompat ke parit dan membuang kaleng rokok Surya ke bawah pohon bambu. Namun pelarian itu tidak berhasil dan pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Irwanta.

Saat kaleng rokok yang dibuang pelaku dibuka, petugas menemukan 9 paket ganja dengan berat bruto 12,28 gram.

Dari tangan RPM, polisi juga menyita 4 paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di kantong depan celananya, serta uang tunai Rp210.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Berkendara Sambil Bawa Ganja, Pria 40 Tahun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah P alias M dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari rumah tersebut, ditemukan 1 unit handphone Xiaomi warna putih di ruang tamu.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti adalah milik mereka.

P alias M mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria di Kelurahan Tomuan, sementara RPM memperoleh sabu dari seseorang di sekitar Gang Sumbersari.

“Kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp200.000 per paket. Hingga saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page