Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Driver Ojek Jadi Korban, Dua Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi di Siantar

587
×

Driver Ojek Jadi Korban, Dua Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi di Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Dua orang terduga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial PPS (25), warga Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun, dan DPS (43), warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Korban berinisial RZN (33), seorang driver ojek offline, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih bernomor polisi BB 2270 KT setelah ditipu oleh pelaku.

Baca Juga :  Cemburu Buta Berujung Maut: Pria Bunuh Kekasih di Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan, korban menerima orderan dari pelaku PPS di Jalan Patuan Anggi dengan tujuan Eks Terminal Sukadame.

Saat tiba di lokasi, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelepon, kemudian meminta meminjam sepeda motor dengan alasan akan menemui kakaknya.

“Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku,” ucap PPS kepada korban.

Korban sempat bertanya, “terus aku gimana bg?”, dan pelaku menjawab, “abang disini aja, nanti kalo abg ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku.”

Baca Juga :  Intel Kodim 0212/Tapsel Diduga Gerebek Pasangan Tak Sah, Seret Istri Anggota TNI dan Eks Polisi

Setelah korban menyerahkan kendaraannya, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban menunggu, namun pelaku tak kunjung kembali.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,4 juta dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan LP No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.

Berkat penyelidikan dan informasi masyarakat, Senin, 19 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Ricardo Rajagukguk berhasil menangkap pelaku PPS saat berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Dalam interogasi, PPS mengaku menggelapkan sepeda motor bersama temannya berinisial D dan telah menjualnya kepada DPS di Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diamankan Polisi Saat Lakukan Pungli di Simpang Tol Tanjung Mulia

Tim bergerak ke Tebing Tinggi dan mengamankan DPS di Jalan Kutilang I, Kelurahan Lubuk Baruh, Kecamatan Padang Buluh.

Dari keterangan DPS, motor korban telah digadaikan di Jalan SD Impres Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Akhirnya, Tim Jatanras berhasil mengamankan sepeda motor korban dan membawa kedua pelaku ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. Tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar.

You cannot copy content of this page