Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polres Palas Siapkan Penertiban Wi-Fi Tanpa Izin, Tujuh ISP Resmi Tercatat Legal

4
×

Polres Palas Siapkan Penertiban Wi-Fi Tanpa Izin, Tujuh ISP Resmi Tercatat Legal

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS, LIVESUMUT.com – Maraknya usaha penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk menyikapi persoalan tersebut, Satreskrim Polres Palas menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Satreskrim Polres Palas, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus dan dihadiri Kepala DPMPTSP Palas Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo Palas Irsan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, dibahas langkah penertiban jaringan internet yang belum memiliki legalitas, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, khususnya di wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya terjangkau penyedia layanan resmi.

Baca Juga :  GIMP Sumut dan PLN UID Sumut Hadirkan Listrik Gratis serta Bantuan Sembako di Simalungun

AKP Irwansah Sitorus menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara bijaksana dan bertahap. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang bergantung pada layanan internet dari penyedia yang belum memiliki izin resmi.

“Banyak wilayah yang belum terjangkau provider resmi. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan dan sosialisasi agar para pelaku usaha segera mengurus legalitasnya,” ujarnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Palas, saat ini hanya terdapat tujuh perusahaan penyedia layanan internet yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha internet yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Humbahas, Wabup Ajak Masyarakat Junjung Persatuan

Kepala DPMPTSP Palas, Nurudin Kusumajaya Samosir, mengatakan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha internet untuk segera mengurus legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menilai dukungan dari berbagai pihak sangat penting agar proses sosialisasi dan kepatuhan terhadap aturan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Palas, Irsan S. Lubis, mengusulkan adanya imbauan bersama yang memberikan kesempatan kepada para pengusaha internet tanpa izin untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Perlu ada kesepahaman bersama dan tenggat waktu yang jelas sehingga para pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz, juga menegaskan bahwa jaringan internet legal yang memanfaatkan aset PLN merupakan milik PT Icon Plus (Iconnet). Ia membantah adanya pembiaran terhadap pemasangan jaringan internet ilegal pada tiang listrik milik PLN.

Baca Juga :  Sehari Usai Ditunjuk Kejagung, Plh Kajari Padang Lawas Langsung Pimpin Sertijab Kasi PAPBB

Menurutnya, apabila ditemukan jaringan yang menggunakan aset PLN tanpa izin, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai hasil rapat, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan langkah pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha internet yang belum berizin, sekaligus melakukan pemantauan berkala terhadap proses legalisasi usaha. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan layanan internet yang tertib, legal, dan tetap menjangkau kebutuhan masyarakat hingga ke pelosok desa.

You cannot copy content of this page