Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Nasional

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemegang PBPH dan PBPHHK

559
×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemegang PBPH dan PBPHHK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, khususnya di Pulau Sumatera.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyusul serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, bencana alam tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup.

“Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan, hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas yang digelar secara virtual dari London, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto: Pendidikan Berkualitas Butuh Uang, Bukan Omon-Omon! 

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Menurutnya, pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam serta memastikan keberlanjutan lingkungan, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi episentrum eksploitasi hutan dan sumber daya alam.

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan ekosistem.

Baca Juga :  MK Tolak Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi S-1

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Turut hadir Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.

 

Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):

  • Aceh (3 Unit):
  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai
  • Sumatera Barat (6 Unit):
  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatera Utara (13 Unit):
  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Baca Juga :  Tak Ingin MBG Berhenti Saat Presiden Berganti, DPR Usulkan Diatur UU

6 Badan Usaha Non Kehutanan:

  • Aceh (2 Unit):
  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya
  • Sumatera Utara (2 Unit):
  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatera Barat (2 Unit):
  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari

Total: 28 perusahaan.

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini bukan akhir, melainkan awal dari penataan menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam nasional.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page