Scroll untuk baca artikel
Nasional

MK Tolak Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi S-1

519
×

MK Tolak Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi S-1

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Keterangan foto: Hanter Oriko Siregar, Pemohon di MK).

Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Selasa (17/6/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta syarat pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan dari SMA sederajat menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, konstitusi tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan capres-cawapres.

Baca Juga :  Putusan MK: Pendidikan SD hingga SMP Wajib Gratis, Termasuk di Swasta

Ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang menetapkan batas minimal SMA/sederajat, adalah delegasi konstitusional yang sah.

“Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” ujarnya.

Mahkamah menilai, menaikkan syarat pendidikan justru akan membatasi hak konstitusional warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk maju sebagai capres-cawapres, meskipun memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.

“Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi (higher education),” papar Ridwan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilihan DPR, DPD, dan Pilpres Dipisah dari DPRD dan Pilkada Mulai 2029

Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Meski begitu, pembentuk undang-undang tetap memiliki kewenangan untuk mengubahnya jika suatu saat dianggap perlu.

MK menyatakan bahwa pengaturan syarat pendidikan capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi hak pembentuk undang-undang.

Kebijakan ini dinilai konstitusional selama tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua MK Suhartoyo.

Menurutnya, pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonannya tidak layak diperiksa pokoknya.

Dalam sidang perdana pada 3 Juni 2025, Hanter Oriko Siregar beralasan bahwa pendidikan SMA hanya memberi pengetahuan umum, tanpa bekal komprehensif tentang tata kelola negara.

Baca Juga :  Heboh! Sidang Hotman Paris vs Razman Nasution Ricuh, Ini Penyebabnya

Ia menyebut presiden sebagai simbol marwah bangsa yang harus memiliki wawasan luas, termasuk membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia.

“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol marwah bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki wawasan luas, termasuk dalam membaca dinamika global dan memahami dampak perdagangan internasional terhadap Indonesia,” ujar Hanter kala itu.

Ia menekankan pentingnya kemampuan intelektual dan pengetahuan mendalam karena presiden memiliki kewenangan besar dalam menyusun kebijakan publik dan mengajukan rancangan undang-undang.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat bahwa penetapan syarat minimal pendidikan SMA tetap membuka peluang bagi partai politik untuk mengusulkan kandidat dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi, tanpa menghilangkan hak konstitusional warga yang hanya tamat SMA.

You cannot copy content of this page