Jakarta, LIVESUMUT.com | Jakarta digemparkan oleh beredarnya sebuah video amatir yang menampilkan insiden tragis di mana kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) usai aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) malam.
Rekaman tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.
Dalam video yang tersebar luas, terlihat mobil rantis bertuliskan Brimob melaju kencang saat kerumunan massa berhamburan.
Di tengah kepanikan, seorang pengemudi ojol yang berusaha menyelamatkan diri justru terlindas oleh kendaraan lapis baja tersebut.
Bukannya berhenti, rantis itu terus melaju meninggalkan korban di lokasi.
Peristiwa mengerikan itu memicu kemarahan warga.
Massa yang awalnya bubar mendadak kembali berkumpul, memukuli kendaraan taktis milik Korps Brimob.
Sebagian massa bahkan terlihat nekat mengejar mobil tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait insiden ini.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa Polri akan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
“Kami menyesali peristiwa pelindasan tersebut. Saya memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis malam.
Kapolri juga memastikan bahwa pihaknya sedang mencari keberadaan korban.
“Polisi saat ini sedang mencari keberadaan korban yang terlindas,” tegasnya.
Video ini memicu tagar viral di media sosial seperti #BrimobLindasOjol dan #TegakkanKeadilan.
Banyak warganet menuntut Polri bersikap transparan dan memproses hukum anggota yang terlibat.
Aktivis HAM dan pengamat kepolisian pun mendesak agar investigasi dilakukan secara independen.
Kapolri menegaskan bahwa Divisi Propam Polri akan mengusut kasus ini dan mengambil langkah tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kondisi korban yang terlindas.
Berdasarkan analisis sementara, insiden ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu:
- Pidana Umum: Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka).
- Pidana Lalu Lintas: Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) (kecelakaan akibat kelalaian pengemudi).
- Kode Etik Kepolisian: Pelanggaran prosedur pengendalian massa dan penggunaan kekuatan secara tidak proporsional.
- UU HAM: Dugaan pelanggaran hak hidup dan keselamatan warga jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal.













