Parapat, LIVESUMUT.com | Warga Parapat kembali dikejutkan dengan ulah seorang residivis pencurian yang beraksi di tengah malam.
Seorang guru sekaligus ibu rumah tangga, Dian Kurniati (36), warga Jalan Bukit Barisan, Tigaraja, Parapat, menjadi korban pencurian pada Kamis dini hari (11/9/2025).
Dalam insiden itu, korban kehilangan sebuah laptop, uang tunai Rp2 juta, serta perhiasan berupa cincin dan anting.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Fernando Manurung (35), warga Jalan Merdeka, Parapat, yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Fernando diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, bahkan terakhir divonis 10 tahun penjara atas tindak pencurian pemberatan di wilayah Parapat.
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, S.H., M.H. memaparkan kronologi kejadian.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang berlokasi di kompleks rumah dinas PTPN IV Parapat. Dengan menggunakan obeng, ia mencongkel jendela kamar, lalu melompat masuk ke dalam rumah,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil masuk, pelaku menemukan tas hitam berisi laptop dan uang tunai, serta tas kecil berisi perhiasan.
Semua barang berharga itu dibawa kabur, sementara tas ransel milik korban ditinggalkan begitu saja di halaman rumah.
Barang hasil curian kemudian dijual pelaku ke sebuah toko ponsel dan toko emas di Pematangsiantar.
Dari penjualan tersebut, Fernando mendapatkan sekitar Rp1,6 juta yang langsung dihabiskannya untuk berfoya-foya.
Keesokan harinya, Jumat (12/9/2025), tim Polsek Parapat berhasil melacak keberadaan pelaku.
Ia ditangkap di depan Hotel Sapadia, Pematangsiantar, saat tengah menikmati hasil curiannya.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Parapat. Selain memproses kasus ini, kami juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Parapat,” tegas AKP Wiria.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan kriminal Fernando Manurung, yang dikenal aparat dan masyarakat sebagai residivis pencurian.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan memberi efek jera.













