Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi

508
×

Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi

Sebarkan artikel ini
Calon polwan korban pemerkosaan didampingi pengacara Hotman Paris saat menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

JAKARTA, LIVESUMUT.com — Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial C (18), calon anggota Polwan di Jambi, akhirnya terungkap ke publik. Dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026), korban membeberkan secara rinci kronologi kejadian yang dialaminya.

Dalam keterangannya, korban mengungkap bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan bergilir yang diduga melibatkan oknum polisi, serta mengalami pemindahan ke dua lokasi berbeda sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa bermula pada malam 13 November 2025, saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya. Namun, alih-alih diantar pulang, ia justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu dengan beberapa orang lainnya.

“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

Dari lokasi itu, korban kemudian dibawa ke tempat pertama yang menjadi lokasi pemerkosaan. Ia berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAM.

Di lokasi pertama, korban diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR. Setelah kejadian, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru kembali dipindahkan ke lokasi lain.

Baca Juga :  Bakar Ayah Kandung, Pria di Belawan Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Hendak Ditangkap

Korban menyebut, dirinya kembali dibawa oleh orang-orang yang sama, termasuk tiga oknum polisi tersebut, ke lokasi kedua. Di tempat itu, ia kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain berinisial NIR yang juga merupakan anggota kepolisian.

Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban bahkan diangkat secara bersama-sama menuju lantai dua di lokasi kedua.

“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya.

Korban juga mengisahkan awal perkenalannya dengan salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku memaksa berkenalan hingga mengajak berfoto, namun ditolak.

“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.

Upaya pendekatan itu berlanjut dengan ajakan makan dan tawaran untuk mengantar pulang, namun kembali ditolak korban. Meski begitu, pelaku terus menghubungi korban melalui pesan singkat hingga akhirnya datang menjemput pada malam hari.

Baca Juga :  Gawat! Seorang Nelayan Hampir "Menyorong" Nenek 81 Tahun di Serdang Bedagai

“Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban.

Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” dari pihak ibu korban.

Dalam perkembangan kasus, dua pelaku berinisial NIR dan CS telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Sementara tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM, hanya dikenai sanksi etik.

Hotman Paris menyoroti peran tiga oknum polisi tersebut. Ia menilai keterlibatan mereka tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik.

“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman.

Ia juga menambahkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian kejadian, mulai dari mengantar hingga memindahkan korban ke lokasi kedua.

“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Rekening 3 Bulan Tak Aktif Bisa Diblokir, Hotman Paris: "Ini Melanggar HAM!”

Menurutnya, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi tersebut sejak awal penanganan kasus pada Jumat (14/11/2025). Ketiganya, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang itu terungkap bahwa mereka tidak melaporkan dugaan pelanggaran serta turut mengonsumsi minuman keras bersama para pelaku.

Selain sanksi patsus, ketiganya juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

You cannot copy content of this page