Scroll untuk baca artikel
Daerah

Toga Aritonang Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Pendeta HKBP, Desak Hukuman Maksimal

46
×

Toga Aritonang Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Pendeta HKBP, Desak Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Tarutung, LIVESUMUT.com – Punguan Toga Aritonang se-Indonesia menyatakan akan mengawal penuh proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS terhadap seorang anak di Kabupaten Tapanuli Utara.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pengurus DPD Toga Aritonang Sumatera Utara bersama DPC Toga Aritonang Tapanuli Utara, Jumat (12/6/2026).

Mewakili punguan Toga Aritonang turut hadir Anggiat Rajagukguk, Johnson Ompusunggu, Edris Rajagukguk, Saut Rajagukguk, Hotbin Simaremare.

Anggiat Rajagukguk menegaskan bahwa pihaknya mendapat mandat langsung dari Ketua Umum DPP Toga Aritonang Indonesia untuk mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir bersama-sama untuk memastikan kasus ini dikawal sampai tuntas. Kami menginginkan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan,” tegas Anggiat.

Untuk mendampingi keluarga korban, Toga Aritonang menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Hotbin Simaremare dan Leo Nababan.

Dalam keterangannya, Hotbin Simaremare menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Dinas P3APPKB Samosir Beri KB Gratis dengan Metode MOW dan MOP di Puskesmas Buhit

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga April 2026 di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami satu kali dugaan pelecehan seksual dan tiga kali dugaan kekerasan seksual.

“Setelah orang tua korban mengetahui kejadian itu, mereka langsung melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan korban, melakukan visum, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Hotbin.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pembuktian awal yang cukup. Bahkan, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan yang diberikan korban.

Kuasa hukum korban juga mengapresiasi langkah cepat Polres Tapanuli Utara dalam menangani perkara tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah bergerak cepat. Ini kasus yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh seorang oknum pendeta yang seharusnya menjadi teladan dan pembimbing rohani bagi jemaat,” katanya.

Baca Juga :  Laporan Terkini Bencana Taput: 9 Korban Ditemukan Meninggal, 27 Warga Masih Hilang

Pihak keluarga korban menegaskan menolak upaya penyelesaian secara damai. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Selain itu, Toga Aritonang mendesak penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami berharap perkara ini dibuka secara terang-benderang. Jika ada korban lain, harus diungkap agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” ujar Hotbin.

Terkait langkah terhadap institusi gereja, Toga Aritonang menyatakan masih melakukan pembahasan internal. Namun organisasi tersebut berharap HKBP melakukan evaluasi dan koreksi secara serius terhadap kasus yang mencoreng nama lembaga keagamaan tersebut.

“Kami berharap ada kesungguhan dari internal HKBP untuk melakukan koreksi agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi jika dilakukan oleh seorang pendeta, tentu sangat memalukan dan mengecewakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Rakor Kepala Daerah, Bupati Taput Bersama Gubernur Sumut Bahas Strategi Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Menurut Baringbing, kasus terungkap setelah korban yang didampingi orang tuanya membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, korban mengaku mengalami perbuatan cabul dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku di dalam sebuah mobil. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta membawa korban untuk menjalani visum.

Usai gelar perkara, tersangka ditetapkan sebagai pelaku dan langsung diamankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing moral masyarakat. Keluarga korban bersama Toga Aritonang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

You cannot copy content of this page