Taput, LIVESUMUT.com – Mediasi sengketa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara berujung deadlock dan keributan. Pertemuan yang digelar di Aula Mini Kantor Bupati, Kamis (16/04/2026), bahkan diwarnai dugaan perampasan handphone (HP) wartawan saat peliputan berlangsung.
Upaya penyelesaian yang difasilitasi pemerintah daerah ini merupakan tindak lanjut dari aksi ratusan supplier sehari sebelumnya. Mediasi mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan supplier, SPPG Yayasan Bisukma, unsur kepolisian, hingga pihak perbankan seperti Bank Mandiri. Namun sejak awal, suasana sudah diwarnai ketegangan.
Situasi memanas ketika pihak yayasan yang dipimpin Erikson Sianipar menyatakan tidak lagi mengakui kepemimpinan Erni Mesalina Hutauruk sebagai Ketua Koperasi. Pernyataan tersebut memicu protes keras dari para supplier yang merasa kepentingan mereka justru terabaikan.
“Kami datang bukan untuk mendengar konflik internal. Kami hanya menuntut hak kami dibayarkan,” ujar salah satu supplier dengan nada tinggi.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Adu argumen berubah menjadi teriakan antar peserta hingga akhirnya mediasi dinyatakan deadlock tanpa menghasilkan keputusan. Ketegangan bahkan berlanjut hingga ke luar ruangan, sementara kepastian pembayaran dana kepada supplier tetap belum jelas.
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut. “Keputusan sepenuhnya berada di kedua belah pihak,” ujarnya.
Di sisi lain, sosok Hendra Sipahutar yang disebut sebagai ketua koperasi versi pihak yayasan memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh supplier.
Di tengah situasi yang memanas, muncul dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Seorang wartawan mengaku mengalami hambatan saat meliput, Tulus Nababan, disebut sempat mengalami upaya perampasan alat kerja berupa handphone.
Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan bukti rekaman dan keterangan saksi. Dugaan ini pun menuai perhatian serius dari kalangan hukum.
Praktisi hukum Hotbin Simaremare menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika benar ada upaya menghalangi wartawan, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Begitu juga dana yang tidak disalurkan tanpa alasan sah, bisa berpotensi pidana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kericuhan dalam forum dapat ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi intimidasi atau tekanan terhadap pihak tertentu, termasuk jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Erikson Sianipar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.









