Taput, LIVESUMUT.com – Polemik pengelolaan dana koperasi kembali memanas setelah laporan hukum saling dilayangkan antara Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (PMPTSBP), Erni Mesalina Hutauruk, dan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Erikson Sianipar.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, kuasa hukum Erni Hutauruk, Hotbin Simaremare, buka suara dan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai krusial, termasuk dugaan adanya permintaan penggunaan dana koperasi di luar kepentingan operasional.
Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan, Erikson Sianipar dikabarkan telah resmi melaporkan balik Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara pada Rabu (1/4/2026). Laporan itu disebut berdasarkan hasil audit internal yang menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan penggelapan dalam jabatan.
Namun, di sisi lain, Erni Hutauruk lebih dahulu melaporkan Erikson Sianipar. Didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana pembayaran bahan baku dapur SPPG.
“Klien kami telah resmi melaporkan Erikson Sianipar sebagai Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KHKTI) terkait dugaan penggelapan uang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/11/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara,” ungkap Hotbin Simaremare, Selasa (31/3).
Dalam laporan itu, terlapor diduga menggelapkan dana sebesar Rp1.094.129.200 yang seharusnya digunakan untuk belanja kebutuhan koperasi sebagai penyedia bahan baku SPPG di Kecamatan Pagaran sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Dalam konferensi pers di Tarutung, Jumat (3/4/2026), Hotbin memaparkan adanya aliran dana yang dinilai tidak semestinya. Ia menyebut, transaksi dari SPPG di Kecamatan Pagaran tercatat sekitar 30 kali transfer, namun dana tersebut justru masuk ke rekening HKTI, bukan ke rekening koperasi PMPTSBP.
“Ini menjadi pertanyaan besar, karena seharusnya dana tersebut masuk ke rekening koperasi PMPTSBP, bukan ke rekening lain,” ujar Hotbin di hadapan awak media.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan adanya permintaan penggunaan dana koperasi untuk kepentingan di luar operasional. Menurutnya, kliennya kerap diminta mengeluarkan dana koperasi untuk kegiatan pribadi, termasuk kegiatan Yayasan Bisukma hingga agenda sosial yang dikaitkan dengan Partai Gerindra.
Salah satu yang disorot adalah permintaan dana dalam jumlah besar untuk kegiatan Bona Taon Yayasan Bisukma pada Januari 2026, serta bantuan sosial bagi korban bencana pada 2025.
“Permintaan itu nilainya tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Hotbin menambahkan, kondisi tersebut membuat kliennya berada dalam tekanan, terlebih setelah muncul tudingan dari pihak mitra koperasi yang menilai dana telah dikelola secara pribadi.
Padahal, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan dana dari SPPG tidak pernah masuk ke rekening koperasi PMPTSBP, melainkan dialihkan ke rekening HKTI sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Ia juga menyoroti tidak adanya respons dari pihak terlapor ketika diminta untuk mentransfer dana ke rekening koperasi yang semestinya.
Menanggapi isu dugaan pencemaran nama baik, Hotbin menegaskan langkah hukum yang diambil kliennya murni untuk mencari keadilan.
“Tidak ada motif lain. Ini murni upaya hukum agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Erikson Sianipar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/4/2026) hanya memberikan tanggapan singkat.
“kita tunggu penyidikan aparat hukum saja”, jawabnya melalui Whatsapp.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nilai dana yang cukup besar serta keterlibatan sejumlah lembaga dan organisasi. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik tersebut.













