Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ultimatum BGN: Erikson Sianipar Harus Lunasi Utang Supplier 30 Hari atau Berlanjut

76
×

Ultimatum BGN: Erikson Sianipar Harus Lunasi Utang Supplier 30 Hari atau Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Hotbin Simaremare, bersama klien usai rapat di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, terkait ultimatum pelunasan utang supplier.

JAKARTA, LIVESUMUT.com – Polemik pembayaran uang supplier akhirnya memasuki fase krusial. Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan dan mengeluarkan ultimatum tegas: seluruh tunggakan wajib diselesaikan tanpa kompromi dalam waktu 30 hari.

Keputusan itu mengemuka dalam rapat resmi yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Senin (20/04/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I, Dr. Harjito B.

Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Hotbin Simaremare, menegaskan bahwa perintah tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang mengikat.

“Dalam rapat itu, Direktur Tauwas BGN secara tegas memerintahkan Erikson Sianipar untuk mendata ulang seluruh kewajiban kepada supplier, baik sebelum maupun setelah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dan wajib melunasi semuanya mulai 21 April 2026 hingga paling lambat 20 Mei 2026. Ini bukan lagi opsi, tapi perintah,” tegas Hotbin kepada media.

Baca Juga :  Kapolres Tapsel Donor Darah di Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bukti Nyata Kepedulian Polri

Rapat tersebut mempertemukan berbagai pihak yang berseteru, mulai dari Yayasan Bisukma Grup, pengurus koperasi, hingga perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara yang selama ini menunggu kepastian pembayaran.

Namun, dinamika rapat justru membuka babak baru konflik. Klaim audit yang disampaikan pihak Erikson Sianipar langsung dibantah oleh Ketua Koperasi, Erni Mesalina Hutauruk.

“Klien kami tidak pernah diaudit. Bahkan ketika diminta menunjukkan legalitas konsultan, pihak Erikson tidak bisa membuktikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar atas transparansi pengelolaan keuangan koperasi,” ungkap Hotbin.

Baca Juga :  Pemkab Taput Buka Seleksi Terbuka Untuk Posisi Pimpinan di BUMD Tahun 2025

Lebih jauh, kuasa hukum juga mengungkap dugaan dominasi Erikson dalam struktur koperasi yang dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua Pengawas.

“Kami sampaikan dalam rapat, Erikson Sianipar sebagai founder yayasan sekaligus pendiri koperasi diduga terlalu dominan dalam pengelolaan, termasuk keuangan. Bahkan terdapat kewajiban pengembalian uang koperasi yang hingga kini belum diselesaikan,” bebernya.

Situasi semakin serius setelah persoalan ini diketahui telah masuk perhatian pimpinan tertinggi BGN. Pesan tegas dari Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak boleh berlarut-larut.

“Pesan dari pimpinan jelas, persoalan supplier ini harus dituntaskan. Jangan sampai terus menjadi polemik di publik dan media. Semua data harus dibuka, dan seluruh kewajiban wajib dibayarkan,” ujar Hotbin mengutip pernyataan dalam rapat.

Baca Juga :  252 SPPG di Sumatera Utara Dihentikan Sementara oleh BGN, Ini Penyebabnya

Dalam momen krusial tersebut, Erikson Sianipar akhirnya menandatangani berita acara rapat sebagai bentuk komitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran.

Di penghujung pertemuan, tim kuasa hukum turut menyerahkan dokumen penting beserta bukti-bukti, baik fisik maupun digital, kepada pihak BGN sebagai dasar pengawasan lanjutan.

Kini, perhatian publik tertuju pada realisasi komitmen tersebut. Jika tenggat waktu terlampaui tanpa penyelesaian, bukan tidak mungkin polemik ini berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

Bagi para supplier, khususnya di Tapanuli Utara, keputusan ini menjadi secercah harapan di tengah ketidakpastian yang telah berlangsung cukup lama.

You cannot copy content of this page