Medan, LIVESUMUT.com – Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan administrasi dan standar sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan penghentian sementara SPPG di Sumatera Utara tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyebab dihentikannya 252 SPPG di Sumatera Utara adalah karena belum terpenuhinya kewajiban administrasi serta standar higiene dan sanitasi.
Keputusan penghentian sementara ini diambil berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara pada 7 Maret 2026, yang menyebutkan sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG wajib memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah sebelum menjalankan operasional secara penuh.
Penghentian sementara 252 SPPG ini merupakan bagian dari langkah penertiban program makan bergizi gratis di Sumatera Utara, sekaligus untuk memastikan layanan pemenuhan gizi masyarakat berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh SPPG di Sumatera Utara dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar operasional dapat kembali berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.













