Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polisi Dalami Dugaan Penagihan PBB Kadaluarsa di Pematangsiantar

105
×

Polisi Dalami Dugaan Penagihan PBB Kadaluarsa di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Proses penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah melewati masa kadaluarsa di Pematangsiantar terus bergulir. Kepolisian Resor Pematangsiantar memastikan pemeriksaan atas laporan tersebut masih berlanjut.

Perkembangan itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pengaduan masyarakat bernomor B/491/IV/2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026 yang dikirim kepada pelapor, Dr. Henry Sinaga.

Dalam surat tersebut, kepolisian menjelaskan bahwa penanganan dugaan peristiwa pidana terkait penagihan PBB yang diduga telah melewati batas waktu penagihan mulai dari lebih dari lima tahun hingga mencapai 29 tahun masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga :  Sejak Januari 2025, 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal Terkuak di Pematangsiantar dan Simalungun

Sejumlah langkah penyelidikan disebut telah dilakukan penyidik, di antaranya meminta keterangan serta dokumen pendukung dari pelapor, memeriksa staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, hingga memintai keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar.

Tak hanya itu, penyidik juga telah dua kali melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) guna mendukung proses pemeriksaan.

Ke depan, penyidik berencana kembali melakukan koordinasi dan menindaklanjuti surat permintaan pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah agar proses pengusutan perkara ini dapat berjalan secara komprehensif.

Baca Juga :  PD Pasar Horas Jaya Disorot, Kios Biliar di Lantai 3 Diduga Jadi Tempat Perjudian Pelajar

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penagihan pajak yang telah kadaluarsa berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

You cannot copy content of this page