Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Tiga remaja di Kota Pematangsiantar diamankan warga setelah dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba di kawasan pinggiran sungai, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketiganya masing-masing berinisi
al ES (16), warga Kelurahan Nagapita, AP (16), warga Kelurahan Nagapitu, dan IS (16), warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik ketiga remaja tersebut menuju area pinggiran sungai.
“Pada Minggu 26 April 2026 malam sekira pukul 18.30 WIB, warga menaruh curiga melihat ketiga remaja tersebut berjalan ke arah pinggiran sungai di Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba tersebut,” ujar IPTU Agustina, pada Rabu (29/4/2026).
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh seorang warga berinisial MMMN yang memanggil dua rekannya, yakni MFAF dan IDK. Ketiganya lalu mendatangi lokasi dan mendapati para remaja tersebut sedang duduk-duduk di pinggir sungai.
Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat berinisial MNN. Selanjutnya, pihak RT menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak berselang lama, Bhabinkamtibmas bersama personel piket Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi dan membawa ketiga remaja itu ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja.
Dalam pemeriksaan, ketiga remaja tersebut mengaku telah menggunakan ganja pada Sabtu malam (25/4/2006) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A.
“Ketiga remaja itu sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan assessment medis,” pungkas IPTU Agustina.













