Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan rambu lalu lintas berupa larangan bagi kendaraan berat dengan tonase lebih dari 3 ton masuk ke Kota Pematangsiantar di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (18/8) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH, didampingi Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan SH, bersama personel Unit Turjawali.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana menjelaskan, pemasangan rambu larangan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan kendaraan berat.
“Pemasangan rambu larangan ini sebagai bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton,” ujar IPTU Friska.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pengemudi kendaraan berat wajib mematuhi aturan baru tersebut.
“Dengan rambu larangan ini kami mengharapkan kepada pengemudi kendaraan berat lebih dari 3 ton mematuhi, karena kami dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi yang melanggar,” pungkas IPTU Friska.













