Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Tupiati (57), di Polres Pematangsiantar hingga kini tak kunjung tuntas. Perkara tersebut bahkan telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari laporan yang dibuat korban pada 22 Oktober 2024. Namun hingga April 2026, penanganannya dinilai masih menggantung dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Persoalan ini sempat mencuat ke publik pada Januari 2026. Saat itu, korban kembali mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk menuntut kejelasan atas laporan yang telah lama ia sampaikan.
Dalam keterangan sebelumnya, Kanit Jatanras Revanto Barasa menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para terlapor.
“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua, namun belum mendapat respons,” ujarnya saat itu.
Ia juga menegaskan bahwa apabila panggilan ketiga tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum.
Namun hingga kini, upaya tersebut belum terlihat realisasinya. Tidak ada informasi terbuka mengenai tindakan jemput paksa maupun perkembangan berarti dalam penanganan kasus pengeroyokan IRT di Pematangsiantar tersebut.
Alih-alih menunjukkan progres, arah penanganan justru berubah. Pada 27 Maret 2026, Revanto Barasa kembali menyampaikan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sebelum Lebaran.
Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bagi korban. Namun hingga Jumat (10/04/2026), janji penyelesaian melalui RJ juga belum terealisasi.
Korban, Tupiati, mengaku semakin kecewa dengan kondisi yang dialaminya setelah hampir dua tahun menunggu kepastian.
“Saya merasa dibohongi oleh Polres Pematangsiantar. Sempat dijanjikan sebelum Lebaran perkara ini akan selesai, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya sangat bingung, apa perkara ini sangat sulit,” ujarnya.
Jika ditelusuri sejak awal, penanganan kasus ini menunjukkan pola yang berubah-ubah. Mulai dari pemanggilan, ancaman jemput paksa, hingga beralih ke penyelesaian melalui restorative justice—yang hingga kini juga belum jelas realisasinya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan profesionalitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Polres Pematangsiantar, terutama karena kasus pengeroyokan terhadap IRT ini telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kepastian.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah terkirim dan terkonfirmasi.
Minimnya respons dari pejabat berwenang, ditambah lamanya proses penanganan, semakin memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini berjalan tidak efektif dan kurang transparan.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian dituntut memberikan kepastian hukum yang cepat, profesional, dan akuntabel. Namun dalam kasus ini, penanganan yang berlarut-larut serta perubahan arah tanpa kejelasan justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian penyelesaian kasus pengeroyokan IRT yang telah hampir dua tahun menggantung tersebut.












