Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Hutan, Juara Tamba di Deli Serdang

879
×

Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Hutan, Juara Tamba di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH, MH berhasil mengamankan Juara Tamba, terpidana perambah kawasan hutan, di rumahnya di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025), saat penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan.

Namun, tim berhasil mengamankannya dan membawa Juara Tamba ke kantor Kejati Sumut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Warga Siantar Barat, Temukan 14 Paket Sabu di Belakang Rumahnya

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk menjalani hukumannya.

“Terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Jo Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ungkap Adre W Ginting.

Adre menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, tim jaksa eksekutor sebelumnya telah memanggil terpidana.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Stadion Mandailing Natal

Namun, ia tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024 oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

“Di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, hukuman menjadi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu.

Baca Juga :  Diduga Tilep Dana Desa Rp 504 Juta, Eks Kades Kusau Makmur Ditangkap Polisi

Terpidana kemudian diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen, Husairi, SH, MH, kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas, Christian Sinulingga, SH, MH, yang didampingi Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, Juara Tamba dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

You cannot copy content of this page