Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Pancur Batu Klarifikasi Isu Hilangnya Barang Bukti Mobil Toyota Avanza

300
×

Polsek Pancur Batu Klarifikasi Isu Hilangnya Barang Bukti Mobil Toyota Avanza

Sebarkan artikel ini

Pancur Batu, LIVESUMUT.com – Polsek Pancur Batu memberikan penjelasan terkait laporan yang menyebutkan hilangnya barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Veloz merah metalik dari kantor Polsek.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Krisnat Indratno, menegaskan bahwa barang bukti tersebut tidak hilang, melainkan telah dititip rawatkan kepada pihak yang dianggap patut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penitipan dilakukan untuk menjaga kondisi barang bukti sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Kompol Krisnat Indratno kepada awak media pada Minggu (12/1/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa proses penitipan barang bukti telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Inspektorat, Warga Desa Rugemuk Tuntut Transparansi Dugaan Korupsi Kades

“Kami melakukan proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penitipan barang bukti adalah langkah yang sah dan dilakukan dengan ketentuan yang jelas. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

 

Kasus Awal dan Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/315/VIII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU.

Pelapor, Ari Ramadan, melaporkan dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza miliknya dengan nomor polisi BK 1533 LAK, nomor rangka MHKM5FA4JLK063861, dan nomor mesin 2NRG500115 oleh seorang terduga pelaku bernama Asmiardi (47), warga Dusun II Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.

Baca Juga :  Setelah Erick Kurniawan, Giliran Agus Nugroho Ditangkap Terkait Pencemaran Lingkungan

Menurut laporan, Asmiardi menyewa mobil tersebut pada 18 Mei 2024 dengan kesepakatan pembayaran Rp3 juta setiap 10 hari.

Namun, setelah pembayaran terakhir pada 19 Juli 2024, Asmiardi tidak memenuhi kewajibannya.

Pelapor melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS dan menemukannya di sebuah gudang di Desa Lama.

Mobil tersebut diketahui telah digadaikan oleh Asmiardi kepada WOP senilai Rp40 juta.

Selain kasus penggelapan, WOP juga melaporkan Asmiardi atas dugaan penipuan terkait gadai mobil tersebut, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Berantas Narkoba di Pancur Batu, Polda Sumut Dapat Apresiasi Warga

 

Upaya Penegakan Hukum

Kapolsek Pancur Batu menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap tersangka, Asmiardi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga selesai. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor kepada kami,” kata Kompol Krisnat.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada kami,” tutupnya.

You cannot copy content of this page