Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Kejagung Mengumumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

254
×

Kejagung Mengumumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jakarta, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Pengumuman itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui pernyataan resmi pada Sabtu dini hari.

Menurut Kejagung, keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan kurang dari 12 jam setelah Febrie menggelar konferensi pers terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi.

Baca Juga :  Harumkan Pengabdian, Kalapas Sematkan Pangkat Baru Ke Lima ASN Lapas P.Sidimpuan

Dalam pernyataan resminya, Kejagung menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

“Hari ini Sabtu (11/7/2026) bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.” ujar Anang Supriatna dalam video tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga independensi penegakan hukum.

“Keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.” lanjutnya.

Meski terjadi pengunduran diri, Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku.” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Selamat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Subianto : Waspadai Upaya Pecah Belah

Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.” tutup Anang.

Febrie Sempat Klarifikasi Penggeledahan Rumah di Sentul

Sebelum Kejagung mengumumkan pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

Baca Juga :  Tragis! Siswi SMP Tewas Dibunuh Teman Sebaya di Perkebunan Bridgestone Simalungun

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.

Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum konferensi pers.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

You cannot copy content of this page