Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Usai Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

334
×

Usai Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jakarta, LIVESUMUT.com – Usai mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka.

Totok menjelaskan, penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

Baca Juga :  Kejagung Mengumumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Totok kemudian menjelaskan bahwa penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Baca Juga :  Julham Situmorang Curhat di Facebook: Diminta Rp200 Juta oleh Kanit Tipikor agar Tak Jadi Tersangka

Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Febrie Adriansyah hingga kini belum dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipidkor Polri. Setelah itu, berkas akan diekspose bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam perkara ini, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Tony Siahaan Memaafkan Karyawannya yang Terjerat Kasus Pencurian

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui telah dilimpahkan Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, sektor batu bara, dan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Komisi III DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini menjadi salah satu perhatian utama Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan penegakan hukum.

You cannot copy content of this page