Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Julham Situmorang Curhat di Facebook: Diminta Rp200 Juta oleh Kanit Tipikor agar Tak Jadi Tersangka

739
×

Julham Situmorang Curhat di Facebook: Diminta Rp200 Juta oleh Kanit Tipikor agar Tak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, tengah menjadi sorotan publik usai membuat unggahan kontroversial di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam unggahan yang di-posting pada Senin dini hari (28/7/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, Julham mengklaim dirinya menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polres Pematangsiantar.

Dalam pernyataan terbukanya, Julham menuliskan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, terkait penanganan laporan masyarakat (dumas) mengenai retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani.

“Selamat malam warga Kota Pematangsiantar (Pers/Wartawan)… Kanit Tipikor Lizar Hamdani meminta saya, Kadis Perhubungan, 200 juta agar kasus dumas retribusi parkir RS Vita Insani dihentikan,” tulis akun Facebook atas nama Julham Situmorang.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo, Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Ini Modusnya

Julham menjelaskan bahwa retribusi parkir tersebut telah disetorkan ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 dan disertai bukti setoran resmi.

Namun, ia menuduh penyidik justru menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti tanpa putusan pengadilan.

“Yang paling menyedihkan, polisi berkoalisi dengan Kepala Dispenda agar retribusi yang saya setorkan ke kas daerah disita dan diserahkan ke Polres sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dispenda Arie Sembiring mentransfernya ke Polres,” lanjut Julham dalam unggahan yang sama.

Ia juga menyebut nama beberapa pihak lain yang diduga menerima dana dari RS Vita Insani, yakni Juper Purba dan Malimar, yang menurutnya menerima uang pada bulan Mei dan Juni 2024.

Baca Juga :  PT Best Profit Futures Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Sementara Lizar Hamdani, lanjutnya, disebut menerima uang Rp5 juta per bulan.

Julham menyatakan bahwa ia sempat mencantumkan pengakuan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun menurutnya, penyidik meminta agar bagian itu dihapus karena kasus akan dialihkan ke Inspektorat (APIP).

Namun karena Julham menolak permintaan uang sebesar Rp200 juta, ia mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena saya tidak mampu membayar Rp.200 juta, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya sudah P-21,” ungkapnya.

Dalam unggahannya, Julham turut menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan menangani kasus ini.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Dibacok di Simalungun, Polisi Ringkus Pelaku Dini Hari

“Saya tidak ingin menjadi ASN yang korup. Kepada yang terhormat Bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut, mohon bantu periksa kasus ini,” tulis Julham.

Beberapa saat setelah unggahan tersebut, Julham kembali memposting permohonan lain yang ditujukan kepada insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait status dirinya yang diduga menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) tanpa surat resmi dari pihak kepolisian.

“Bapak dan Ibu Insan Pers Yang Saya Hormati… Dan Lembaga Swadaya Masyarakat… Mohon Tidak Memberi / Menjadi Berita… Saya Menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)… Tanpa Ada Surat Resmi Dari Polres Pematangsiantar…, Mohon Kasihani Anak2 Ku, Dan Keluargaku,” tulis Julham.

You cannot copy content of this page