PALUTA | LIVESUMUT.com – Sempat dinyatakan hilang, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Kepolisian mengungkap korban menjadi korban pembunuhan, dan satu orang pelaku telah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, MH, Selasa (23/12/2025).
Tersangka diketahui berinisial DH (46), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Sementara korban merupakan seorang pelajar berinisial IKH, warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Minggu (21/12/2025), sehari setelah terakhir kali terlihat berada di sekitar rumah pada Sabtu malam (20/12/2025).
Upaya pencarian sempat dilakukan keluarga bersama warga dan aparat desa, namun belum membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, pada Selasa sore (23/12/2025), polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di area kebun dan rawa-rawa Desa Batang Baruhar Julu.
Setelah dilakukan proses identifikasi oleh pihak kepolisian, jasad yang ditemukan di lokasi tersebut dipastikan merupakan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan DH sebagai tersangka dan langsung mengamankannya pada Selasa malam (23/12/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena tenggelam. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka positif mengandung narkotika golongan I, yang kini turut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama Sidabutar, SH, serta Kasat Lantas IPTU James Sihombing, SH, MH.
Selain itu, hadir pula Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar dan Kasi Propam Polres Tapsel sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, serta barang lainnya guna kepentingan pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta perlunya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.













