PALUTA | LIVESUMUT.com – Kasus dugaan korupsi dana desa menghebohkan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kepala Desa Batang Onang Baru, IJH (44), ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana negara senilai Rp536.388.897, Rabu (22/10/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Tapsel menerima laporan warga terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2023.
Penyidikan berlanjut dengan audit Inspektorat Paluta, yang menemukan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Modus Penyalahgunaan Dana Desa
Selama 2023, Desa Batang Onang Baru mengelola dana Rp1,16 miliar, namun hanya Rp622 juta yang digunakan untuk kegiatan desa.
Sisanya, sekitar Rp536 juta, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk mengganti emas milik mertua yang dijual untuk membuka usaha kantin yang kemudian bangkrut.
“Tindakan itu jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH.
Tim Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH memeriksa saksi dari perangkat desa, masyarakat, serta pihak Dinas PMD dan KPPN Padangsidimpuan.
Dari dua alat bukti yang sah, IJH resmi ditahan sejak 16 Oktober 2025 di Rutan Polres Tapsel.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK dan terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Polres Tapsel menuntut pengembalian uang negara yang digelapkan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, menegaskan, penyalahgunaan dana desa tidak akan ditoleransi.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Kami akan terus kawal agar tidak diselewengkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala desa maupun aparatur yang mencoba bermain-main dengan dana rakyat. Polres Tapsel memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga tuntas.












